DASWATI.ID – Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang prajurit TNI yang terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian dan mengelola judi sabung ayam.
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025).
Dalam persidangan, Oditur Darwin Butar-Butar menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC.
“Senjata ini yang digunakan untuk menembak tiga anggota kepolisian; Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib,” ujar Darwin.
Insiden penembakan ini terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Minggu (17/3/2025) lalu.
Selain dugaan pembunuhan berencana, Kopda Bazarsah juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Oditur secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” tegas Darwin.
Isak tangis pecah dari keluarga korban yang turut hadir dalam sidang tuntutan tersebut.
Sasnia istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto; Milda Dwi Ani istri Bripka Petrus Apriyanto; serta Suryalina ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata saat tuntutan pidana mati dibacakan.
Sasnia mengungkapkan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal, mengingat perjuangan panjang mereka mencari keadilan.
“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” kata dia.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan Oditur Militer.
“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” ujar dia.
Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam, dan pihaknya akan mengawal proses persidangan hingga putusan akhir.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Senin (28/7/2025) mendatang.
“Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia,” kata Bazarsah di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, keluarga korban berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis mati sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, demi tegaknya keadilan.
Baca Juga: Sidang Keadilan Penembakan Polisi oleh Oknum TNI di Lampung

