DASWATI.ID – Komnas Perempuan mendesak Presiden mengusut tuntas serangan air keras terhadap Andrie Yunus guna membuktikan komitmen Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
DALAM ARTIKEL:
Dunia internasional baru saja memberikan kepercayaan besar kepada Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada tahun 2026.
Namun, di balik kemegahan panggung diplomasi itu, sebuah peristiwa kelam justru menimpa pembela HAM di tanah air.
Pada Kamis (12/3/2026) malam, seseorang menyiramkan air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Serangan brutal ini mengakibatkan luka bakar serius yang mengancam penglihatan dan kesehatan Andrie secara keseluruhan.
Luka Bakar dan Upaya Pembungkaman
Penyiraman air keras ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror dan intimidasi yang sistematis.
Komnas Perempuan menilai serangan ini bertujuan untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil yang dilindungi oleh konstitusi.
Tindakan tersebut masuk dalam kategori penganiayaan berat yang sengaja menimbulkan penderitaan fisik hebat.
Secara internasional, perbuatan kejam ini melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan karena merendahkan martabat manusia.
Kekerasan ini menjadi sangat mengkhawatirkan karena menyasar sosok yang konsisten membela hak-hak warga negara.
Andrie Yunus dikenal sangat vokal dalam mengkritik kebijakan negara yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Advokasi yang Berujung Teror
Selama ini, Andrie Yunus aktif melakukan pembelaan hukum, termasuk menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan tersebut dinilai memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kaum perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan pentingnya posisi Andrie dalam ekosistem pejuang HAM.
“Ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja pada sektor dan lingkup yang kerap berdampak terhadap perempuan,” tegas Dahlia dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Pelanggaran Konstitusi yang Nyata
Negara seharusnya menjadi pelindung utama bagi setiap warga yang memperjuangkan keadilan.
Penyerangan terhadap aktivis kemanusiaan merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Tindakan kekerasan ini jelas menabrak Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman.
Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi tanpa rasa takut.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Aparat penegak hukum harus sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut, dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang,” sambung Sri Agustini.
Ujian Kredibilitas di Mata Internasional
Kini, mata dunia tertuju pada bagaimana Indonesia menangani kasus ini.
Sebagai pemimpin Dewan HAM PBB, Indonesia memegang mandat untuk memastikan negara-negara anggota patuh pada prinsip kemanusiaan.
Komisioner Sondang Frishka mengingatkan bahwa kepemimpinan global Indonesia akan terlihat kosong jika pelanggaran di dalam negeri tidak dituntaskan.
“Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri dan dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia,” ujar Sondang.
Langkah Nyata Menuju Keadilan
Menyikapi situasi darurat ini, Komnas Perempuan mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah.
Mereka mendesak Presiden untuk memerintahkan pengusutan tuntas secara transparan dan memberikan perlindungan bagi korban serta keluarganya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diharapkan segera turun tangan untuk mendampingi Andrie selama proses hukum berjalan.
Selain langkah hukum, dukungan dari publik dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga api solidaritas. Media massa diharapkan memberikan informasi yang berempati tanpa merugikan posisi korban.
Penuntasan kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi Indonesia: apakah kita benar-benar penjaga HAM atau sekadar pemegang palu sidang di PBB.

