Walhi Kecam Keras Pemkot Atas Hilangnya Taman Hutan Kota Bandarlampung

oleh
Walhi Kecam Keras Pemkot Atas Hilangnya Taman Hutan Kota Bandarlampung
Taman Hutan Kota Bandarlampung di Way Halim beralih fungsi dari ruang terbuka hijau menjadi kawasan superblok. Foto: Arsip Walhi Lampung

DASWATI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kecam keras pemkot atas hilangnya Taman Hutan Kota Bandarlampung di Kecamatan Way Halim.

Taman Hutan Kota (THK) sebagai ruang terbuka hijau (RTH) beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan ruko (superblok) yang dibangun oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) anak perusahaan PT Sinar Laut.

Baca Juga: DPRD Bandarlampung Salah Ketik Nama Perusahaan, Hearing Ruang Hutan Kota Ditunda

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan alih fungsi THK akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, serta kesehatan masyarakat setempat di tengah kondisi krisis iklim saat ini.

“Kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang,” ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024) malam.

Secara tidak langsung, jelas dia, bencana ekologis mengancam hak masyarakat Bandarlampung atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

“Alih fungsi lahan tersebut hanya akan membawa bencana bagi masyarakat Kota Bandarlampung,” tegas Irfan.

Dalam Konsultasi Publik terkait rencana pembangunan Superblok Way Halim yang berlangsung di Hotel Nusantara Syariah, Kota Bandarlampung, Sabtu (14/1/2024) lalu.

Masyarakat Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, dan Kelurahan Way Halim Permai, menolak pembangunan superblok tersebut.

DPRD Bandarlampung Salah Ketik Nama Perusahaan, Hearing Ruang Hutan Kota Ditunda
Masyarakat Way Dadi dan anggota DPC Laskar Lampung menolak penundaan hearing terkait izin pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim hingga pekan depan di Ruang Lobi DPRD setempat, Kamis (18/1/2024). Foto: Josua Napitupulu

Mereka menuntut PT HKKB untuk menghentikan semua aktivitas penimbunan tanah dan pembangunan di lokasi THK.

Walhi kecam keras pemkot atas hilangnya Taman Hutan Kota Bandarlampung.

Organisasi nirlaba yang bergerak di bidang lingkungan hidup ini mengecam keras pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, yang menyebutkan THK bukan milik negara, tapi milik perorangan.

“Bukan tanah negara itu, milik perorangan. makanya boleh dibangun. Kalau pemkot sangat terbuka untuk menerima investor. Semakin banyak investor masuk ke Bandarlampung maka akan menambah kemanfaatan dan kemakmuran masyarakat,” kata Iwan, Selasa (16/1/2024), dikutip dari IDN Times Lampung.

Irfan menilai pernyataan tersebut membuktikan bahwa Pemkot Bandarlampung tidak memiliki sikap dan justru membiarkan sebuah pelanggaran terjadi tanpa ada sanksi.

“Seharusnya pemkot menyegel atau memasang garis polisi di tempat tersebut yang secara undang-undang aktivitasnya merupakan sebuah kegiatan ilegal,” ujar dia.

Walhi Lampung menduga proyek pembangunan superblok di atas lahan THK tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan.

“Ini tentunya telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tetapi, faktanya Pemkot Bandarlampung tidak memiliki sikap dan justru membiarkan hal ini terjadi begitu saja,” kata Irfan.

Alih fungsi Taman Hutan Kota Bandarlampung terstruktur.

Irfan menegaskan bahwa alih fungsi THK Bandarlampung merupakan rangkaian peristiwa yang terstruktur.

Lahan yang dulunya dikelola PT Way Halim Permai merupakan THK atau RTH yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.

Kemudian, di dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030 lahan tersebut statusnya sudah tidak lagi menjadi RTH.

Sehingga dalam revisi terbaru Perda Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041, jumlah alokasi lahan untuk RTH hanya menjadi sekitar 4,5 persen.

“Yang lebih parah lagi, beberapa tahun ke belakang, klaim pemkot RTH Bandarlampung tersisa hanya 11,08 persen,” ujar Irfan.

Pun demikian luas RTH ini tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 20 persen.

“Dengan tidak terpenuhinya luasan minimal RTH ini, berarti pemkot tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia,” kata dia.

Selain mempertanyakan komitmen Pemkot Bandarlampung terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Walhi Lampung juga mempertanyakan keabsahan peralihan pengelolaan THK dari PT Way Halim Permai ke PT HKKB, baik secara prosedur maupun administrasi.

“Lahan bekas PT Way Halim Permai tersebut izinnya telah berakhir pada tahun 2001, tetapi entah kapan proses peralihannya tiba-tiba menjadi lahan milik PT HKKB,” pungkas Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *