Lampung » WALHI Lampung Kritik Penertiban Perambah TNBBS

WALHI Lampung Kritik Penertiban Perambah TNBBS

oleh
WALHI Lampung Kritik Penertiban Perambah TNBBS
Daerah Talang, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Lampung mengkritisi penertiban perambah TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan).

Pemerintah Provinsi Lampung dan Balai Besar TNBBS berupaya menertibkan sekitar 7.000 perambah yang bermukim dan berkebun di kawasan TNBBS.

Gubernur Lampung, bersama Kapolda, Danrem 043/Gatam, dan perwakilan TNBBS, pada kunjungan ke Kecamatan Bandar Negeri Suoh, 27 April 2025, menyebutkan penertiban menyasar 4.517 kepala keluarga di dua kecamatan.

Di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, perambahan terjadi di Desa Bandar Agung (1.121 KK), Ringinjaya (186 KK), Gunung Ratu (96 KK), Bumi Hantatai (656 KK), Negeri Jaya (197 KK), Tanjungsari (19 KK), Tembelang (323 KK), dan Tri Mekar Jaya (61 KK).

Kecamatan Suoh, desa yang terdampak meliputi Sukamarga (401 KK), Ringinsari (120 KK), Banding Agung (172 KK), Suoh (838 KK), dan Tugu Ratu (327 KK).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan akan melakukan sosialisasi, namun menyiapkan penegakan hukum bagi yang melawan.

Polda Lampung mendukung langkah gubernur untuk menjaga kawasan hutan melalui aksi nyata, termasuk sosialisasi hingga penertiban.

Namun, Direktur Eksekutif  Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengkritik narasi penertiban ini.

“Masyarakat yang disebut perambah bukanlah pelaku baru, melainkan warga yang telah tinggal puluhan tahun di kawasan hutan akibat keterbatasan akses sumber daya alam,” ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025). 

Ia menyebut keberadaan lebih dari 100 desa definitif, infrastruktur jalan, listrik, dan kantor pemerintahan di dalam TNBBS sebagai bukti fasilitasi pemerintah selama ini.

Irfan menilai penertiban bukan solusi, melainkan upaya pemerintah menutupi kegagalan pengelolaan hutan. Ia menyoroti pengusiran paksa di masa lalu yang gagal dan tidak efektif.

“Narasi penertiban ini bukan tindakan penyelamatan lingkungan, melainkan pemutihan dosa kolektif negara yang selama ini menutup mata dan kini melempar kesalahan ke pundak rakyat. Pemerintah tahu, tapi diam, sekarang mau tertibkan,” jelas dia.

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forkopimda dan pihak terkait setempat diminta belajar dari masa lalu. Dimana upaya pengusiran paksa masyarakat dari kawasan hutan bukan hal yang efektif dan gagal dilakukan pemerintah.

Kritik juga muncul terkait ancaman relokasi. WALHI mempertanyakan kesiapan pemerintah menyediakan tempat tinggal, pekerjaan, dan kebutuhan dasar bagi ribuan warga yang direlokasi.

“Penertiban ini berisiko meningkatkan kemiskinan dan kriminalitas di Lampung,” kata Irfan.

Solusi Penertiban Perambah TNBBS

Sebagai gantinya, WALHI Lampung mengusulkan solusi penertiban perambah TNBBS melalui pendekatan perhutanan sosial, seperti kemitraan konservasi yang telah dijalankan selama 10 tahun terakhir.

“Langkah ini mencakup pendataan objek dan subjek garapan, pemindahan pemukiman bertahap, pengambilalihan lahan yang tidak sesuai, serta sanksi bagi oknum yang terlibat dalam pengelolaan buruk TNBBS,” ujar dia.

Menurut Irfan, masyarakat bisa menjadi mitra pemulihan hutan jika kemitraan konservasi didorong serius.

Dia juga meminta, dalam melakukan penertiban, pemerintah mengutamakan keadilan bagi masyarakat, satwa, dan lingkungan melalui pendekatan konservasi yang inklusif, bukan penertiban yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Dan seharusnya pemerintah saat ini dalam upaya penertiban harus mengacu pada asas keadilan baik bagi manusia, satwa dilindungi dan juga termasuk lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan,” tambah Irfan. 

Di sisi lain, WALHI menyoroti ketimpangan penegakan hukum.

Perusahaan besar yang merusak lingkungan, seperti melalui pembakaran lahan tebu yang merugikan hingga Rp17 triliun, justru dibiarkan.

“Kebijakan seperti Peraturan Gubernur yang melegalkan pembakaran lahan memfasilitasi kerusakan ekologi, sementara rakyat kecil menjadi sasaran penertiban,” pungkas Irfan.

Baca Juga: MA Perintahkan Cabut Pergub Lampung yang Izinkan Panen Tebu Dibakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *