DASWATI.ID – Walhi sesalkan proyek PLTMH Melesom 2 di Pesisir Barat tidak melibatkan masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam di Kecamatan Lemong.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menilai proyek PLTMH Melesom 2 di Pesisir Barat tidak transparan karena tidak pernah disosialisasikan kepada warga.
Padahal masyarakat di dua pekon tersebut paling terdampak atas pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) Way Melesom 2 oleh PT Graha Hidro Nusantara.
“Masyarakat Pekon Bambang dan Pagar Dalam tidak pernah mendapatkan sosialisasi rencana pembangunan PLTMH Way Melesom 2,” kata Irfan di Bandarlampung, Selasa (10/10/2023).
Bahkan masyarakat setempat juga tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun terkait pembangunan.
“Masyarakat tidak pernah tahu sejauh mana kajian yang dilakukan perusahaan, serta sejauh mana izin-izin yang dimiliki perusahaan,” ujar dia.
Namun, lanjut Irfan, saat ini perusahaan sudah melakukan aktivitas pembukaan lahan untuk pembuatan jalan dan pembangunan power house.
Ia menuturkan masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam hanya mengetahui adanya studi dan uji kelayakan ke lokasi Way Melesom pada tahun 2016 dan 2017.
“Tiba-tiba pada tahun 2022, PT Graha Hidro Nusantara melakukan aktivitas peletakan batu pertama pembangunan yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pesisir Barat,” kata Irfan.
Dia menjelaskan pertemuan perusahaan dengan masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam baru dilaksanakan pada tahun ini karena proyek PLTMH Melesom 2 mulai berdampak pada irigasi dan sumber air bersih.
Pertemuan berlangsung tiga kali yaitu pada Januari 2023, Juni 2023, dan Juli 2023.
“Dari Ketiga pertemuan tersebut pada intinya membahas tentang rencana pembangunan yang mengancam air irigasi pertanian warga dan kerusakan pipa akibat pembangunan PLTMH,” ujar Irfan.
Pertemuan kedua belah pihak mengamanatkan adanya nota kesepahaman (MoU) jangka panjang dalam pemenuhan hak masyarakat atas munculnya masalah selama proses pembangunan dan pasca pembangunan PLTMH Melesom 2.
“Namun tidak terpenuhi yang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan,” kata dia.
Dampak proyek PLTMH Melesom 2 di Pesisir Barat.
Walhi Lampung menemukan fakta di lapangan bahwa proyek PLTMH Melesom 2 di Pesisir Barat sangat berdampak pada kehidupan masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam.
Berikut temuan Walhi Lampung atas proyek PLTMH Melesom 2 dari hasil pantauan lapangan pada 26 September 2023 lalu:
1. Pembangunan weir area (bendungan) PLTMH Melesom 2 berada di atas aliran sungai Way Melesom untuk saluran irigasi masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam.
Menurut Irfan, lahan pertanian warga akan mengalami kekeringan jika PLTMH Melesom 2 dioperasikan.
“Karena aliran air sungai di atasnya sudah dibendung dan disedot pipa power house empat meter kubik per detik,” ujar dia.
2. Proyek PLTMH Melesom 2 merusak hampir 25 titik saluran pipa air bersih milik masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam.
“Pembangunan PLTMH oleh PT Graha Hidro Nusantara mengakibatkan masyarakat di dua pekon ini sering mengalami putus air hingga lebih dari dua hari,” kata Irfan.
3. Tidak ada kajian yang jelas terhadap air bersih untuk warga karena masyarakat setempat sangat bergantung pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Melesom.
4. Penimbunan bibir sungai dengan batu besar dan tanah dikhawatirkan mempersempit DAS Way Melesom dan memperkeruh air akibat tanah yang masuk ke badan sungai.
5. Proyek pembangunan PLTMH Melesom 2 tidak transparan dan tidak disosialisasikan sejak tahap perencanaan hingga tahap konstruksi.
Walhi sesalkan proyek PLTMH Melesom 2 di Pesisir Barat atas temuan-temuan tersebut.
Irfan meminta pemerintah meninjau kembali pembangunan PLTMH Melesom 2 di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
“Pembangunan PLTMH Melesom 2 harus ditinjau kembali, baik oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi Lampung, maupun pemerintah pusat, karena ini berkaitan erat dengan keberlanjutan hak rakyat atas sumber daya air dan juga kedaulatan pangan petani di wilayah hilir Way Melesom,” jelas dia.
Baca Juga: Sikap Komnas HAM Atas Kasus Pulau Rempang