Warga Sukorahayu Tolak Tambang Pasir Kuarsa PT Nanda Jaya Silika

oleh
Warga Sukorahayu Tolak Tambang Pasir Kuarsa PT Nanda Jaya Silika
Aksi unjuk rasa masyarakat Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menolak aktivitas tambang pasir kuarsa PT Nanda Jaya Silika, Kamis (14/11/2024). Foto: Arsip LBH Bandarlampung

DASWATI.ID – Masyarakat Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menolak aktivitas tambang pasir kuarsa PT Nanda Jaya Silika.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Prabowo Pamungkas menuturkan masyarakat Desa Sukorahayu tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan dan sosialisasi penerbitan izin penambangan pasir kuarsa.

“Masyarakat Desa Sukorahayu beranggapan penerbitan izin tambang pasir PT Nanda Jaya Silika mengancam hak hidup dan ruang hidup mereka,” ujar Bowo dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

LBH Bandarlampung mendesak Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir kuarsa oleh PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukorahayu.

“PT Nanda Jaya Silika menyatakan telah mendapatkan izin penambangan pasir kuarsa di Desa Sukorahayu, namun tanpa pernah bisa menunjukkan kepada masyarakat desa,” kata Bowo.

Ia menuturkan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) merupakan syarat mutlak.

“Dokumen-dokumen ini membutuhkan partisipasi dan persetujuan masyarakat, dan menjadi syarat mutlak atas keberlanjutan aktivitas penambangan pasir kuarsa PT Nanda Jaya Silika,” ujar Bowo.

Menurut Bowo, PT Nanda Jaya Silika diduga melakukan pelanggaran karena berupaya melanjutkan proses penambangan pasir kuarsa tanpa melalui mekanisme uji kelayakan publik yang transparan.

Warga Sukorahayu Tolak Tambang Pasir Kuarsa PT Nanda Jaya Silika
Masyarakat Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menyatakan menolak aktivitas tambang pasir kuarsa PT Nanda Jaya Silika, Kamis (14/11/2024). Foto: Arsip LBH Bandarlampung

PT Nanda Jaya Silika merupakan perusahaan pemegang IUP Nomor 500.16.7.2/3532/V.16/2024 dengan luas rencana penambangan pasir 25,75 hektare.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan warga Desa Sukorahayu menolak aktivitas penambangan pasir kuarsa yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.

“Masyarakat tidak pernah diajak berdialog atau diberi sosialisasi, namun tiba-tiba muncul plang perusahaan yang menyatakan bahwa tambang tersebut sudah memiliki izin,” ujar Irfan.

Proyek seperti ini, lanjut dia, seharusnya melibatkan persetujuan masyarakat terdampak untuk menjaga hak-hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat.

“Sayangnya, PT Nanda Jaya Silika bahkan menolak menerima surat penolakan warga dan malah mengancam dengan jalur hukum,” kata Irfan.

Oleh karena itu, Walhi Lampung mendesak pemerintah untuk merespon dan mengakomodir penolakan masyarakat.

Kemudian, meninjau kembali IUP yang dimiliki PT Nanda Jaya Silika, memberikan perlindungan hak atas lingkungan hidup bagi masyarakat, serta mengkaji ulang perizinan perusahaan terkait dampak lingkungan dan sosial.

Baca Juga: Rapor Merah Arinal Djunaidi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Warga Sukorahayu Tolak Tambang Pasir Kuarsa PT Nanda Jaya Silika
Sosialisasi izin operasional tambang pasir kuarsa PT Nanda Jaya Silika mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Minggu (10/11/2024). Foto: Arsip Walhi Lampung

Dikutip dari trustmedia.id, H Ali Akbar selaku perwakilan PT Nanda Jaya Silika menyesalkan penolakan warga Desa Sukorahayu dalam acara sosialisasi pada Minggu (10/11/2024).

Sosialisasi dihadiri Muspika Kecamatan Labuhan Maringgai, Kepala Desa Sukorahayu berikut perangkatnya, perwakilan dari Kesatuan Marinir l, dan elemen masyarakat Desa Sukorahayu.

Ali Akbar menyayangkan sikap warga yang mudah terprovokasi untuk menolak operasional PT Nanda Jaya Silika yang sudah mengantongi izin.

Dia mengingatkan adanya Sanksi pidana apabila ada pihak-pihak yang mencoba memprovokasi warga untuk melakukan tindakan menghalang-halangi proses pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Legal.

“Pada Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” jelas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *