DASWATI.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI berencana melaksanakan pelelangan ulang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Danau Ranau, sebagai upaya percepatan pemanfaatan panas bumi nasional.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam Bauran Energi Nasional dan sejalan dengan upaya mencapai Swasembada Energi, yang merupakan bagian dari Asta Cita kedua pemerintah saat ini.
WKP Danau Ranau, yang terletak di perbatasan Kabupaten Lampung Barat (Provinsi Lampung) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Provinsi Sumatera Selatan), diperkirakan memiliki potensi pengembangan sebesar 40 Mega Watt (MW) berdasarkan survei dari Badan Geologi.
Total investasi yang diestimasikan untuk proyek pengembangan ini mencapai USD 214 juta.
Kejar Target EBT dan Latar Belakang Lelang Ulang
Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM RI, melalui perwakilan Budi Hardianto, menjelaskan bahwa rencana pelelangan ulang ini merupakan langkah strategis untuk mengejar kekurangan capaian EBT nasional, serta mendukung program Energy Transition dan Net Zero Emission.
“Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita kedua pemerintah saat ini, yakni untuk mencapai Swasembada Energi,” kata dia.
Hal itu disampaikan Budi Hardianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pengembangan WKP Danau Ranau melalui Virtual Meeting yang dipimpin oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, di Ruang Command Center Lt.ll Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis (2/10/2025).
Saat ini, capaian bauran EBT dalam penyediaan energi nasional masih berada di angka 15,23% dari target 23%.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan WKP Danau Ranau sendiri telah ditetapkan sejak tahun 2011.
Namun, pelelangan ulang ini dilakukan setelah izin penugasan panas bumi kepada pihak sebelumnya, yaitu PLN, diakhiri.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kementerian ESDM untuk melakukan pelelangan ulang ini, dan kami berharap ini akan menjadi tonggak awal penggunaan sumber daya terbarukan panas bumi di Provinsi Lampung secara maksimal,” ujar Febrizal.
Pengakhiran izin dilakukan karena pihak tersebut tidak dapat menyelesaikan eksplorasi selama jangka waktu 5 hingga 7 tahun.
Pelelangan WKP Danau Ranau direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2025. Disebutkan bahwa telah ada satu perusahaan yang menyampaikan Letter of Interest (LOI) atau pernyataan minat untuk mengikuti proses lelang ini.
Persyaratan Ketat dan Dasar Hukum
Inspektur Panas Bumi EBTKE, Sigit, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan lelang WKP Danau Ranau mengacu pada beberapa regulasi, yakni UU Nomor 21 Tahun 2014, PP Nomor 7 Tahun 2017, Perpres Nomor 112 Tahun 2022, dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018.
Tahapan pelelangan akan dilaksanakan dalam dua tahap utama:
- Tahap Kualifikasi: Meliputi aspek Administratif, Teknis, dan Keuangan.
- Tahap Pemilihan Pemenang: Meliputi Penilaian Proposal Pengembangan Proyek dan Komitmen Eksplorasi.
Untuk menjamin keseriusan investor, komitmen eksplorasi minimal yang wajib ditempatkan oleh peserta lelang dalam escrow account ditetapkan sebesar USD10.000.000, khususnya untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di atas 10 MW.
Baca Juga: Pangkas Regulasi, Pemerintah Kejar Investasi Panas Bumi Rp25 Triliun
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik dan mengapresiasi rencana Kementerian ESDM RI untuk melaksanakan pelelangan ulang WKP Danau Ranau.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menyatakan bahwa Pemprov Lampung siap mendukung penuh pelelangan ulang ini.
Ia berharap, langkah ini akan menjadi tonggak awal penggunaan sumber daya terbarukan panas bumi di Provinsi Lampung secara maksimal.
Saat ini, Kementerian ESDM mengharapkan surat penunjukan panitia lelang dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Dukungan penuh dari seluruh stakeholder dan masyarakat sekitar dianggap sebagai kunci sukses pengembangan WKP ini.
Pengembangan WKP ini diharapkan memberikan manfaat langsung kepada daerah melalui pemberian Bonus Produksi dan Bagi Hasil (DBH) yang akan disetorkan langsung ke rekening kas umum daerah kabupaten.
Sebagai informasi tambahan, Provinsi Lampung saat ini telah menjadi salah satu kontributor besar panas bumi nasional melalui PLTP Ulubelu yang menghasilkan sebesar 220 MW.
Pemanfaatan panas bumi juga memiliki potensi untuk dikembangkan untuk beyond electricity, seperti sterilisasi media tanam, budidaya melon, dan pengeringan biji kopi.
Baca Juga: Ulubelu: Titik Nyala ‘Game Changer’ Energi Bersih Global