DASWATI.ID – Ombudsman tinjau layanan PLN ULP Sribhawono di Desa Srigading dan Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (21/11/2023).
Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung ke dua desa tersebut menindaklanjuti keluhan warga terkait tiang listrik dan tegangan listrik yang tidak stabil.
“Kami telah menerima keluhan masyarakat Desa Srigading dan Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur terkait kurangnya tiang listrik yang berpengaruh terhadap pelayanan listrik yang diterima oleh masyarakat,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Dia menuturkan masyarakat Desa Srigading dan Desa Karanganyar sudah puluhan tahun menggunakan bambu dan pohon untuk menopang kabel listrik dari PLN.
“Dari hasil wawancara kami dengan masyarakat, kurangnya tiang listrik ini sudah puluhan tahun dirasakan oleh masyarakat, misalnya saja di Dusun 2 Desa Srigading,” kata Nur.
Warga khawatir tiang listrik dari bambu dan pohon ini mengakibatkan terjadinya korsleting dan juga membahayakan bagi anak-anak.
“Informasi yang kami terima, masyarakat sudah mengajukan permohonan penambahan tiang listrik secara tertulis kepada PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sribhawono dan sudah ditanggapi,” ujar dia.
Namun, lanjut Nur, dari jumlah tiang listrik yang diusulkan masih banyak yang belum direalisasikan oleh PLN ULP Sribhawono.
“Untuk tiga dusun di Desa Srigading saja yang diusulkan sebanyak 76 tiang listrik namun baru terealisasi 13 tiang listrik,” kata dia.
Selain tiang listrik, tambah Nur, masyarakat setempat juga mengeluhkan tegangan listrik yang tidak stabil.
“Masyarakat mengeluhkan tegangan listrik yang tidak stabil menyebabkan kerusakan alat-alat elektronik milik warga,” ujar dia.
Ombudsman tinjau layanan PLN ULP Sribhawono di Desa Srigading dan Desa Karanganyar.
Pihak PLN diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan di dua desa tersebut.
“Jika masyarakat mengalami keluhan pelayanan listrik, khususnya terkait permohonan penambahan tiang, namun belum ditindaklanjuti oleh PLN, silakan sampaikan pengaduan kepada Ombudsman,” imbau Nur.
Pengaduan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui WhatsApp Pengaduan di Nomor 08119803737 atau email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
“Bisa juga datang langsung ke Kantor Ombudsman di Jalan Cut Mutia Nomor 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung,” kata dia.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Tulangbawang Barat Diresmikan