DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung melibatkan penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menyelidiki misteri tercoblosnya surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.
Perusakan surat suara pemilu yang diduga tercoblos di TPS 19 Way Kandis sebelum pemungutan suara Rabu (14/2/2024) lalu merupakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat merusak kredibilitas proses demokrasi.
“Bawaslu sudah menelusuri informasi awal dengan meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti,” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 19 Way Kandis
Bawaslu telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sejak surat suara tercoblos ditemukan pada 14 Februari 2024 di TPS 19.
Di antaranya eks anggota KPPS TPS 19, petugas Linmas, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Way Kandis, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungsenang, Pengawas TPS 19, Panwaslu Kelurahan Way Kandis, dan Sektretaris KPU Kota Bandarlampung.
Kemudian Saksi peserta pemilu di TPS 19 dari Partai Demokrat dan PKS, serta Calon DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri, dan Calon DPRD Kota Bandarlampung dari PKS Sidik Effendi.
Sementara alat bukti yang dimiliki Bawaslu saat ini adalah kotak suara DPRD Provinsi Lampung dan kotak suara DPRD Kota Bandarlampung.
Termasuk surat suara rusak yang tercoblos atas nama Sidik Effendi sebanyak 100 lembar dan Nettylia Syukri sebanyak 133 lembar.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Sesalkan Peristiwa Surat Suara Tercoblos
Oddy menuturkan sepekan setelah melakukan penelusuran informasi awal, Bawaslu memutuskan untuk meneruskan dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke Sentra Gakkumdu yang diregistrasi pada Rabu (21/2/2024).
“Kami registrasi karena Bawaslu butuh bantuan dari penyidik dan kejaksaan untuk mengungkap motif, pelaku, ataupun juga yang membantu terkait dengan pencoblosan itu,” ujar dia.
Baca Juga: Eks KPPS TPS 19 Way Kandis Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Sehari setelah diregistrasi, sambung Oddy, pada Kamis (22/2/2024) Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung melakukan pembahasan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya untuk penyelidikan.
“Kami panggil kembali untuk klarifikasi berdasarkan keterangan yang disampaikan kemarin,” kata dia.
Kesaksian Pengawas TPS 19 Way Kandis.
Misteri tercoblosnya surat suara di TPS 19 Way Kandis berujung pada pemanggilan kembali pihak-pihak terkait yang telah dimintai keterangan sebelumnya.
Pasca diregistrasi, Bawaslu memanggil kembali Pengawas TPS 19 Way Kandis dan salah satu pemilih, Wawan, yang menemukan surat suara rusak saat akan mencoblos di bilik suara.
Pengawas TPS 19 Way Kandis, Ryan (22), menuturkan logistik pemilu tiba di TPS sehabis Isya pada Sabtu (13/2/2024) lalu.
“Saat penerimaan barang, saya ada. Itu sehabis Isya tanggal 13 Februari. Besoknya kan hari H itu,” ujar dia di Bawaslu Kota Bandarlampung saat ditemui, Jumat (23/2/2024).
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Lampung ini menyaksikan kotak suara yang datang dalam keadaan tersegel.
“Pas kotak suara datang, semua aman masih tersegel. Ya, nggak ada kecurigaan sih. Masih aman semua,” kata Ryan.
Baca Juga: Surat Suara Tercoblos, KPU Bandarlampung: distribusi logistik ke PPK clear
Namun, Ryan menuturkan dirinya tidak menyaksikan secara langsung penandatanganan berita acara serah terima logistik pemilu dari PPS ke KPPS TPS 19 Way Kandis.
“Nah, pas berita acara itu, saya sudah pulang gara-gara malam itu (berita acara) belum nyampek-nyampek. Gak barengan soalnya datangnya. Kotak suara datang habis Isya, tapi kalau berita acara belum nyampek. Sampai setengah dua belas belum datang juga,” ujar dia.
Akhirnya Ryan memutuskan pulang setelah mendapatkan instruksi dari Bawaslu Kota Bandarlampung untuk beristirahat karena akan bertugas mengawasi TPS 19 keesokan harinya.
“Jadi, saya dapat instruksi boleh istirahat pulang dulu karena sudah malam kan, besok saya mau jaga. Instruksi dari Bawaslu Kota Bandarlampung boleh istirahat. Jadi saya pulang itu belum ada surat keterangan berita acara,” kata dia.
Keesokan harinya, Rabu (14/2/2024) pagi, Ryan menuturkan tidak ada hal yang mencurigakan saat isi logistik pemilu di TPS dibuka sebelum pencoblosan.
“Pas pagi itu, aman semua. Semua dicek, segel semua. Dilihat kotak-kotaknya masih ada segel semua. Nggak ada yang mencurigakan lah. Jadi pas ketahuan surat suara bolong itu dari warga pemilih itu jam 10-an lah. Pak Wawan yang pertama kali menemukan surat suara yang udah bolong itu,” ujar dia.
Namun, Wawan yang seyogianya hadir dalam permintaan keterangan tadi siang berhalangan hadir karena sedang bekerja.
Distribusi logistik pemilu dari KPU hingga KPPS clean & clear.
Sebelum diteruskan ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Bandarlampung mencoba menelusuri proses distribusi logistik pemilu dari KPU Kota Bandarlampung ke PPK Tanjungsenang, PPS Kelurahan Way Kandis, hingga ke KPPS di TPS 19.
Sekretaris KPU Kota Bandarlampung, Amrozie W, menegaskan pendistribusian bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara secara berjenjang dari KPU Kota hingga ke KPPS tidak ada masalah.
“Bawaslu mencoba mencari dimana sih kemungkinan-kemungkinan perbuatan itu dilakukan. Tadi saya sampaikan, kalau dari KPU ke PPK jelas, dan clear,” kata Amrozie usai memberikan keterangan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung pada Jumat (16/2/2024) lalu.
Ia menyampaikan KPU secara internal melakukan monitoring dalam setiap pendistribusian logistik pemilu yang melibatkan petugas keamanan TNI/Polri dan pengawas pemilu.
Bahkan serah terima bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara dicatat dalam berita acara.
“Kami buatkan berita acara karena tanggung jawabnya sudah step by step, sesuai tingkatan, dari KPU ke PPK pasti sudah berkoordinasi dengan Polsek dan Panwaslu Kecamatan. Begitu juga di bawahnya,” jelas Amrozie.
Usai meminta keterangan dari KPU Kota Bandarlampung, tiga hari kemudian, Senin (19/2/2024), Bawaslu Kota Bandarlampung memanggil Nettylia Syukri dan Sidik Effendi.
Sidik Effendi usai diperiksa Bawaslu mengaku tidak tahu menahu terkait surat suara yang tercoblos atas namanya.
“Saya tidak tahu juga siapa yang melakukan itu. Saya nggak tahu,” kata dia.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung ini mengaku dirinya mendatangi TPS 19 Way Kandis saat menerima kabar adanya perusakan surat suara.
“Saya baru mengetahui kejadian itu Rabu (14/2/2024) siang setelah saya menunaikan hak suara saya di TPS saya. Saya ada ditelepon begitu. Karena kan isunya awalnya itu berkaitan dengan pilpres. Makanya saya ditelepon dan cek ke lokasi,” ujar dia.
Pun Nettylia Syukri menyampaikan hal senada. Bahkan mantan Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung ini mengaku dirinya tidak pernah berkampanye di wilayah Way Kandis.
“Saya tidak tahu apa-apa masalah di TPS 19,” singkat dia.
Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu di TPS 19 Way Kandis
Diketahui Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung punya waktu 14 hari ke depan sejak temuan diregistrasi untuk mengungkap misteri tercoblosnya surat suara pemilu di TPS 19 Way Kandis.