DASWATI.ID – KPU Lampung berharap Sentra Gakkumdu transparan dalam menangani pelanggaran pidana pemilu, khususnya di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Misteri Tercoblosnya Surat Suara di TPS 19 Way Kandis
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan sejauh ini terdapat dua kasus pelanggaran pidana terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Informasi yang ditembuskan kepada kami bahwa ada proses penanganan oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu setempat di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Bandarlampung, dan TPS 10 Desa Kububatu, Pesawaran,” ujar dia di Bandarlampung, Sabtu (24/2/2024).
Diketahui, Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung mendalami tindak pidana pemilu terkait dugaan perusakan surat suara pemilu yang terungkap saat pencoblosan berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Sedangkan, Sentra Gakkumdu Pesawaran menangani kasus kotak suara terbuka atau tak tersegel di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Way Khilau pada Jumat (16/2/2024).
Erwan mengapresiasi kerja-kerja Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Namun, lanjut dia, KPU Lampung berharap Sentra Gakkumdu transparan dalam menangani pelanggaran pidana pemilu, terutama di TPS 19 Kelurahan Way Kandis.
Penanganan pidana pemilu di Sentra Gakkumdu tetap berlanjut.
Hasil kajian Bawaslu Kota Bandarlampung menyebutkan dugaan perusakan surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis tidak hanya pelanggaran administrasi tapi juga pidana pemilu.
“Pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan pemilu, sudah kami laksanakan pemungutan suara ulang (PSU) rekomendasi dari Bawaslu,” kata Erwan.
Pelaksanaan PSU pada Minggu (18/2/2024), jelas dia, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu kepada publik.
“Pelaksanaan PSU itu sudah clear. Hasil PSU juga sudah dalam proses rekapitulasi di kecamatan. Nah, proses di Sentra Gakkumdu benar-benar kami atensi. Mudah-mudahan bisa berjalan transparan dan terbuka, bisa diketahui aktor atau pelaku pencoblosan surat suara di TPS 19,” pungkas Erwan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menegaskan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu di Sentra Gakkumdu tetap berjalan meskipun KPU telah menggelar PSU di TPS 19 Kelurahan Way Kandis.
Sesuai norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 460 ayat 2 bahwa pelanggaran administratif tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
“Dengan PSU ini, ada dua pelanggaran yaitu administrasi dan pidana. Secara administrasi outputnya adalah PSU. Selesai. Tapi, tidak menghilangkan pidananya,” ujar dia.
Gistiawan mengatakan tindak pidana pemilu bisa menyasar siapa saja tidak hanya terbatas pada peserta pemilu, tetapi juga masyarakat umum, penyelenggara pemilu, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
“Di norma itu ada disebutkan setiap orang, ada petugas. Kalau petugas ada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, yang membuat suara tidak bernilai. Itu bisa PSU. Terkait dugaan pidananya juga mengarah ke sana,” jelas dia.
Baca Juga: Eks KPPS TPS 19 Way Kandis Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu