DASWATI.ID – KPU tidak buka peluang perbaikan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Serentak 2024 setelah DPT ditetapkan pada 21 September 2024 mendatang.
Beranjak dari pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Bandarlampung terbanyak se-Provinsi Lampung yakni 12.606 jiwa.
Baca Juga: DPK Bandarlampung Terbanyak di Pemilu 2024, Bagaimana Pilkada?
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan penyusunan daftar pemilih pemilihan dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
“Berdasarkan PKPU 7/2024, perbaikan daftar pemilih dilakukan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS),” kata Ika di Bandarlampung, Rabu (17/7/2024).
Dalam rangka menuju penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024, saat ini, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sedang berlangsung.
Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, tahapan ini dimulai sejak 31 Mei hingga 21 September 2024.
Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini terdiri dari beberapa proses yang dilakukan oleh petugas terkait, hingga batas waktu yang telah ditentukan.
- Penerimaan DP4: 24 April – 31 Mei 2024
- Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei – 24 Juli 2024
- Penyusunan DPS: 25 Juli – 11 Agustus 2024
- Penyusunan DPSHP: 18 Agustus – 13 September 2024
- Rekapitulasi dan Penetapan DPT: 14 – 21 September 2024
- Pengumuman DPT: 22 September – 27 November 2024.
Program kegiatan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
Ika menjelaskan penyusunan DPS dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.
Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kota Bandarlampung.
PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) berbasis TPS dari hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
Rekapitulasi DPHP Pantarlih dilakukan PPS dalam rapat pleno terbuka dari tanggal 1-3 Agustus 2024.
Kemudian, PPK melakukan rekapitulasi dari DPHP PPS dalam rapat pleno terbuka pada 5-7 Agustus 2024.
Selanjutnya, pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS oleh KPU Kota Bandarlampung pada 9-11 Agustus 2024.
Dalam rapat pleno terbuka di setiap tingkatan, peserta rapat pleno dapat memberikan masukan dan tanggapan, jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
“Jadi, ada rentang waktu bagi Pantarlih, PPS, PPK, dan KPU Kota Bandarlampung untuk saling berkoordinasi dalam menyusun daftar pemilih,” kata Ika.
Sementara, DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilihan.
Pasca pleno rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi Lampung 15-17 Agustus 2024, jelas Ika, DPS akan diumumkan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada 18-27 Agustus 2024.
“KPU melakukan analisa data ganda atau invalid dan sinkronisasi hasil ke PPK dan PPS. Perbaikan dan olah data oleh PPS menjadi dasar persiapan rekapitulasi DPSHP PPK dan PPS,” ujar dia.
Proses rekapitulasi DPSHP ini juga dilakukan secara berjenjang dalam rentang waktu yang ditentukan hingga penetapan DPT oleh KPU Bandarlampung pada 21 September 2024.
“KPU akan mengumumkan DPT ini kepada masyarakat selama lima hari sejak tanggal 22-27 September 2024. Dan mulai 17 September 2024 hingga H-7 hari pemungutan suara KPU membuka pelayanan pindah memilih,” pungkas Ika.
Coklit KPU tidak sesuai prosedur.
KPU tidak buka peluang perbaikan DPT Pilkada Serentak 2024 dengan banyaknya pelanggaran dalam proses Coklit data pemilih 24 Juni – 24 Juli 2024.
Hingga hari ke-23 pelaksanaan Coklit, Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan masih banyak warga dalam daftar pemilih potensial yang tidak di-Coklit oleh Pantarlih.
“Beberapa Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pemanggilan terhadap Pantarlih, PPS, dan PPK untuk segera melakukan Coklit,” ujar anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi dihubungi di Bandarlampung.
Ia pun mempertanyakan progres Coklit KPU Kota Bandarlampung terhadap 794.249 pemilih yang sudah 100 persen per 16 Juli 2024 pukul 09.09 WIB.
Dari laporan jajaran pengawas, tutur Muhyi, Pantarlih hanya melakukan Coklit terhadap masyarakat yang ada dalam daftar pemilih potensial.
“Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap pemilih baru yang sudah memenuhi syarat, atau sudah memiliki KK (Kartu Keluarga) baru,” kata dia.
Muhyi meminta KPU Kota Bandarlampung melakukan supervisi dan monitoring secara langsung terhadap Pantarlih.
“Kami sudah menginstruksikan juga kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk gencar melakukan Uji Petik. Persoalannya, jumlah pengawas kami terbatas, dan laporan dari masyarakat juga tidak ada,” ujar dia.
Muhyi juga meminta agar KPU Kota Bandarlampung beserta seluruh jajarannya melakukan perbaikan dalam proses Coklit di sisa waktu yang dimiliki.
Baca Juga: Empat Kendala Penyusunan Daftar Pemilih di Bandarlampung