Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU Lewat Silon

oleh
KPU Bandarlampung Gencarkan Sosialisasi Berbasis Kewilayahan
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Berbasis Kewilayahan pada Pilkada Serentak 2024 di Ballroom Golden Tulip, Bandarlampung, Senin (26/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bakal calon kepala daerah daftar ke KPU lewat Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Silon merupakan sarana dan prasarana teknologi yang dikembangkan oleh KPU untuk memudahkan pelaksanaan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Dokumen persyaratan bakal pasangan calon harus diunggah ke Silon sebelum mendaftar ke KPU,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi di Bandarlampung, Senin (26/8/2024).

Bakal calon kepala daerah daftar ke KPU lewat Silon. Dedy Triyadi menjelaskan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon dilakukan oleh Admin Silon Pasangan Calon.

“Penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ini oleh Admin Silon Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu,” kata dia.

Dokumen persyaratan pencalonan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sedangkan dokumen persyaratan calon diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Bakal calon harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan di Silon, dan menyerahkan berkas fisik pada saat mendaftar di Kantor KPU Kota Bandarlampung,” ujar Dedy.

Ia menyampaikan adapun dokumen syarat pencalonan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik yang diunggah ke Silon yakni:

  1. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK;
  2. Surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.
  3. Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat; dan
  4. Salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat daerah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, atau salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Dua persyaratan pencalonan terakhir akan diverifikasi oleh KPU melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Kemudian, syarat pencalonan yang diunggah ke Silon dan harus diserahkan pada saat pendaftaran yaitu:

  • Surat Pernyataan Calon;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat Keterangan, Ijazah, KTP, dan lain-lain;
  • Naskah Visi, Misi, dan Program.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024.

Pada tanggal 27-28 Agustus 2024, waktu pendaftaran di KPU dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Kemudian, hari terakhir waktu pendaftaran, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Baca Juga: Rahmat Mirzani Djausal– Jihan Nurlela Daftar ke KPU 29 Agustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *