DASWATI.ID – Pemetaan kerawanan pemilihan langkah awal mitigasi sebagai early warning system atau deteksi dini potensi-potensi pelanggaran pilkada.
Potensi kerawanan pemilihan di Provinsi Lampung untuk Pilkada Serentak 2024 jauh membaik jika dibandingkan dengan Pilkada 2020 lalu.
Bawaslu RI menyebutkan Provinsi Lampung masuk kategori Rawan Sedang untuk kerawanan Pilkada 2024 pada tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung.
Sementara tiga dari 15 kabupaten/kota se-Lampung masuk kategori Rawan Tinggi yaitu Pesisir Barat, Way Kanan, dan Pesawaran. Sedangkan, 12 daerah lainnya kategori Rawan Sedang.
Baca Juga: Lampung Kategori Rawan Sedang di Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan perbaikan kerawanan ini tidak lepas dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Apabila dibandingkan kerawanan pemilihan pada Pilkada Serentak 2020, ada perbaikan di Pilkada 2024 karena salah satu faktor penilaiannya adalah hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kemarin. Pasca pileg, putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu tidak ada pemungutan suara ulang dan sebagainya di Lampung,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (28/8/2024).
Dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pilkada Serentak 2020 lalu, Bawaslu RI menitikberatkan pada 11 indikator dan 4 dimensi utama sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat.
Keempat dimensi tersebut, yaitu Konteks Sosial Politik; Penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil; Kontestasi, dan Partisipasi.
IKP Pilkada 2020 menggunakan 6 kategori Six Sigma yaitu Level 1, Level 2, Level 3, Level 4, Level 5, dan Level 6.
Skor IKP 8 kabupaten/kota di Lampung yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 berada pada Level 3-4 yaitu Lampung Tengah (Level 4); Lampung Timur (Level 4); Lampung Selatan (Level 4); Pesawaran (Level 4); Kota Bandarlampung (Level 3); Kota Metro (Level 3); Pesisir Barat (Level 3); Way Kanan (Level 3).
Kerawanan pemilihan di tingkat provinsi, seluruh provinsi di Indonesia berada pada kategori Rawan Tinggi karena pilkada dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19.
Sedangkan, dalam penyusunan IKP Pilkada Serentak 2024, Bawaslu RI menggunakan 27 indikator dalam 4 dimensi utama yang sama.
Baca Juga: Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak dengan 4 Dimensi dan 27 Indikator
“Secara nasional, akumulasi penilaian kerawanan pemilu, Provinsi Lampung berada di peringkat 20 Rawan Sedang dengan titik kerawanan hampir rendah,” kata Iskardo.
Pemetaan kerawanan pemilihan langkah awal mitigasi. Meskipun Rawan Sedang, ia mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk tidak lengah dan over confidence.
“Harus tetap melakukan langkah-langkah antisipasi,” lanjut Iskardo.
Menurut dia, indikator kerawanan pemilihan di tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung, harus mampu diidentifikasi dan dimitigasi oleh pengawas pemilu.
“Beberapa yang kami identifikasi punya potensi kerawanan akan menjadi bekal pengawas pemilu untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, serta pengawasan partisipatif,” ujar dia.
Iskardo mengatakan pemetaan kerawanan pemilihan ini sebenarnya early warning system (sistem peringatan dini) Bawaslu.
“Sehingga Bawaslu harus memiliki langkah mitigasi dengan harapan kerawanan tersebut dapat dicegah agar tidak terjadi pada hari pelaksanaan,” pungkas dia.