DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung memastikan rolling pejabat Pemprov Lampung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung sudah seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami sudah konfirmasi ke Sekdaprov Lampung, memang sudah ada izin dari Mendagri,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (23/92024).
Sebelumnya, Bawaslu menyoroti Pj Gubernur Lampung Samsudin yang rolling pejabat Pemprov Lampung menjelang penetapan calon kepala daerah di 22 September 2024.
Samsudin menjadi sorotan Bawaslu gegara melakukan pelantikan pejabat di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Pelantikan ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Nomor: 400.14.1/3493/VI.04/2024 perihal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Jabatan.
Surat tertanggal 20 September 2024, yang beredar di kalangan awak media, ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari.
Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) bahwa:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Tamri menyampaikan ketentuan itu juga berlaku bagi Pj Gubernur atau Pj Bupati/Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 4.
Baca Juga: Bawaslu Sorot Pj Gubernur Lampung yang Rolling Pejabat Jelang Penetapan Calon