Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, Sabtu (28/12/2024). Foto: Istimewa
DASWATI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung apresiasi Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH segel TPA Bakung di Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di TPA Bakung pada Sabtu (28/12/2024).
“Kami memberikan apresiasi kepada KLH yang telah bekerja serius dengan melakukan pemasangan segel tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Sabtu (28/12/2024) malam.
Walhi Lampung berharap KLH dapat segera mengambil langkah untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi, tidak hanya selesai dengan pemasangan plang semata.
“Setidaknya ada beberapa pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban, mulai dari Wali Kota Bandarlampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, hingga DPRD Bandarlampung,” kata Irfan.
Ia menilai DPRD Kota Bandarlampung terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif.
“Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh KLH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja,” harap Irfan.
KLH segel TPA Bakung karena pengelolaan sampah belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketentuan ini mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meninjau kebakaran di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, pada Kamis (19/10/2023) siang. Foto: Josua Napitupulu
Irfan Tri Musri menuturkan bahwa masalah pengelolaan sampah di TPA Bakung bukanlah isu baru, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Namun tidak mendapatkan perhatian dan prioritas dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” lanjut Irfan.
Masalah TPA Bakung telah menarik perhatian publik karena berbagai isu, seperti over kapasitas, kebakaran, pencemaran limbah cair dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak efektif, serta longsor dan keruntuhan dinding pembatas sampah.
Menurut Irfan, berbagai masalah tersebut tidak pernah menjadi fokus evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan perbaikan.
“Sebaliknya, pemerintah kota terkesan acuh dan hanya mengambil langkah penanggulangan setelah masalah muncul. Hal ini terlihat jelas pada kejadian kebakaran di TPA Bakung yang terjadi awal Desember 2024,” ujar dia.
Irfan mengekspresikan kekecewaannya terhadap pernyataan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang mengaku tidak memahami ihwal penyegelan TPA Bakung oleh KLH.
“Pernyataan ini mencerminkan ketidakpahaman wali kota dalam menjalankan tugasnya,” tegas dia.
Ia mengatakan tata kelola persampahan di Kota Bandarlampung seharusnya menjadi perhatian serius untuk dibenahi sejak awal periode kepemimpinan Eva Dwiana.
“Bukan pura-pura enggak tahu apa-apa dan kaget seperti ini wali kota mendapat info penyegelan TPA Bakung. Kalau pernyataan wali kota seperti itu menandakan bahwa memang wali kota tidak pernah serius dalam menangani permasalahan sampah,” pungkas Irfan.
Petugas Damkartan Kota Bandarlampung berjuang memadamkan api yang membakar timbunan sampah di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kamis (5/12/2024) pagi. Foto: Josua Napitupulu
Wali Kota Bandarlampung bingung TPA Bakung disegel KLH.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan kebingungannya terkait penyegelan TPA Bakung yang dilakukan oleh KLH.
Eva menyampaikan pernyataan ini setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memasang papan pengumuman yang menegaskan bahwa TPA tersebut berada di bawah pengawasan KLH.
“Bunda enggak ‘ngerti kenapa dikasih plang-plang begini, bunda enggak paham,” ujar dia di TPA Bakung.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung telah sesuai dengan peraturan yang ada, karena Pemerintah Kota Bandarlampung telah berusaha semaksimal mungkin dalam pengelolaannya.
“Kami tidak tahu kesalahannya dimana. TPA Bakung ini dari tahun 1994 lho, kami sudah bekerja maksimal,” kata Eva Dwiana.
Eva juga menyesalkan pihak KLH yang dianggap tidak memberikan informasi lebih awal mengenai masalah dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung.
“Padahal kami sudah sering komunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini. Kami juga telah berusaha menarik investor untuk berkolaborasi dalam pengelolaan TPA Bakung, namun hingga kini belum terwujud,” ujar dia.
“Jika pemerintah pusat menginginkan pengelolaan yang lebih baik di TPA Bakung,kami siap untuk berkoordinasi,” pungkas Eva Dwiana.