Nasional » Tarif Tol Trans Sumatera Segera Berlaku di Dua Ruas Baru

Tarif Tol Trans Sumatera Segera Berlaku di Dua Ruas Baru

oleh
Tol Trans Sumatera Ramai Dilintasi 111.454 Kendaraan pada 26 Maret
Jalan Tol Trans Sumatera. Foto: Dok. PT Hutama Karya (Persero)

DASWATI.IDPT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Dua ruas tersebut yakni Ruas Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 km dan Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya), serta Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) sepanjang 2,46 km.

Penetapan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada Maret 2025.

Ruas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif sejak 11 Maret 2025.

Selama lebih dari sebulan, ruas ini telah dilintasi 161.815 kendaraan, menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat Sumatera Utara.

“Ruas tol ini terbukti memberikan dampak signifikan saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, memperlancar akses dari dan menuju Bandara Internasional Kualanamu, serta memangkas waktu tempuh dari Tanjung Pura ke Pangkalan Brandan dari 1,5 jam menjadi hanya 30 menit,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025) sore. 

Sementara itu, Junction Palembang merupakan ruas tol baru yang akan langsung dikenakan tarif sejak beroperasi.

Ruas ini berperan strategis mengintegrasikan perjalanan antar-ruas Kayu Agung – Palembang dan Palembang – Indralaya tanpa harus keluar ke jalan nasional, sehingga mendukung kelancaran lalu lintas di Sumatera Selatan, terutama pada jam sibuk dan libur nasional.

Penetapan tarif untuk Ruas Binjai – Langsa Seksi 3 diatur dalam Keputusan Menteri PU No. 362 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 Maret 2025, sedangkan untuk Junction Palembang diatur dalam Keputusan Menteri PU No. 401 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2025.

Sebelum beroperasi, Junction Palembang telah lulus Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 16–18 Desember 2024, dengan meraih penilaian tertinggi Bintang 5 dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI.

Tarif Tol Trans Sumatera segera berlaku di dua ruas baru.

Hutama Karya akan melakukan sosialisasi intensif terkait besaran tarif, landasan penetapan, dan penggunaan kartu uang elektronik melalui media mainstream, digital, dan radio lokal.

“Kami berharap penetapan tarif dapat berjalan lancar,” tutup Adjib.

Baca Juga: Trafik Kendaraan di JTTS Meningkat 102,23% pada 7 April 2025 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *