Korupsi SPAM Pesawaran Mengalir ke Tanah, Mobil, dan Tas Mewah

oleh
Korupsi SPAM Pesawaran Mengalir ke Tanah, Mobil, dan Tas Mewah
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya (tengah), menyampaikan perkembangan terbaru dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran, Bandar Lampung, Rabu (10/12/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyita aset senilai total Rp45.273.148.653 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Aset yang disita mencakup properti senilai puluhan miliar rupiah, kendaraan, uang tunai, hingga koleksi tas mewah bernilai ekonomis tinggi.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Tim Penyidik untuk penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandar Lampung pada Rabu (10/12/2025) sore.

Rincian Aset yang Disita

Armen Wijaya menuturkan Tim Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedongtataan, dan Way Lima. Hasil penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan aset dengan taksiran nilai fantastis.

Rincian aset yang berhasil dilacak dan disita menunjukkan aliran dana hasil korupsi ke berbagai bentuk kekayaan, termasuk properti dan barang mewah:

1. Tanah dan Bangunan: Sebanyak 26 sertifikat hak milik (SHM) disita. Aset ini menggunakan modus Nominee, di mana secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh Tersangka. Nilai estimasi aset tanah dan bangunan ini mencapai kurang lebih Rp41.000.000.000.

2. Tas Mewah: Tim juga menyita 40 unit tas bermerek yang bernilai ekonomis tinggi. Taksiran nilai koleksi tas mewah ini adalah ± Rp800.000.000.

3. Kendaraan: Sebanyak 8 unit kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan turut disita, terdiri dari 4 unit roda empat dan 4 unit roda dua. Nilai estimasi untuk seluruh kendaraan tersebut adalah Rp1.000.000.000.

4. Uang Tunai: Turut disita uang tunai berupa Rupiah dan mata uang asing, termasuk 27 lembar pecahan 100USD. Nilai estimasi total uang tunai yang disita adalah Rp2.273.148.653.

“Dengan penyitaan ini, total taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara SPAM Pesawaran mencapai Rp45.273.148.653,” jelas Armen.

Komitmen Penegakan Hukum dan Tersangka

Tindakan penyitaan ini ditegaskan sebagai komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

“Kejati Lampung berkomitmen untuk terus menelusuri dan menyita seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara,” tegas Armen.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus SPAM ini pada Senin, 27 Oktober 2025.

Para tersangka tersebut adalah Dendi Ramadhona (mantan Bupati Pesawaran); ZF (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran); SA, S, dan AL, (pihak swasta) yang diduga meminjam bendera perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan.

“Proses penyidikan masih terus bergulir, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” tambah Armen.

Tim penyidik menyebutkan bahwa proses pengembangan penyidikan dilakukan, dan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Penyitaan aset ini merupakan rangkaian tindakan dari awal penggeledahan hingga saat ini, dan detail selanjutnya akan dipaparkan dalam proses persidangan,” pungkas Armen.

Baca Juga: Korupsi SPAM Pesawaran: Pipa Kosong, Dana Miliaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *