DASWATI.ID — Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) menetapkan lima orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Nilai proyek SPAM yang diselidiki mencapai Rp 8,2 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (27/10/2025) malam, setelah pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup.
Daftar dan Peran Tersangka
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kelima tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek SPAM 2022 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
1. Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran;
2. ZF: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran;
3. SA, S, dan AL: pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan tersebut.
Saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung, Dendi Ramadhona, yang merupakan suami dari Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira, terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda, menutupi wajahnya dengan masker dan topi hitam, dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Penyimpangan Proyek dan Kerugian Negara
Armen menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada Tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR dengan total nilai usulan sebesar Rp10 miliar.
Kementerian PUPR kemudian menetapkan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Faktanya, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dilakukan oleh Dinas Perkim, melainkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran akibat adanya perubahan susunan organisasi.
“Ketika Dinas PUPR melaksanakan kegiatan SPAM tersebut, mereka membuat perencanaan baru,” tutur Armen.
Perubahan perencanaan ini mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR.
“Kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai,” kata dia.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” jelas Armen.
Selain itu, mereka juga disangkakan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Armen.
Lebih lanjut, Armen mengatakan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dibawa ke Rutan Way Hui Bandar Lampung.
“Sementara tersangka lainnya ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung,” pungkas dia.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menggeledah rumah Dendi Ramadhona di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (24/9/2025) malam terkait dugaan korupsi proyek SPAM.
Baca Juga: Dendi, SPAM, dan Rp8 Miliar

