Lampung » Ilusi Hijau di Bursa Karbon

Ilusi Hijau di Bursa Karbon

oleh
Ilusi Hijau di Bursa Karbon
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, memperingatkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam menjalankan inisiatif perdagangan karbon.

Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan berkeadilan, skema ini berisiko gagal menurunkan emisi secara nyata dan justru memicu masalah baru bagi lingkungan serta masyarakat lokal.

Baca Juga: Lampung Dalam Perdagangan Emisi Karbon

Risiko Greenwashing dan Praktik Broker

WALHI Lampung menilai perdagangan karbon sering kali hanya menjadi alat pembenaran atau greenwashing bagi industri polutan untuk terus beroperasi tanpa mengurangi emisi di sumbernya.

Skema ini rentan terhadap klaim penurunan emisi yang tidak akurat, penghitungan ganda, serta pemindahan tanggung jawab dari pencemar ke wilayah kaya sumber daya seperti hutan dan pesisir.

“Prioritas utama kebijakan iklim seharusnya tetap pada pengurangan emisi langsung, bukan sekadar mengimbangi emisi melalui mekanisme pasar,” tegas Irfan Tri Musri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026) malam.

Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai distribusi manfaat dari bursa karbon ini.

Irfan menyoroti potensi munculnya makelar atau calo yang akan meraup keuntungan besar, sementara masyarakat lokal dan pemerintah daerah hanya diposisikan sebagai pelengkap.

Kehadiran proyek karbon di hutan alam, gambut, dan mangrove juga berpotensi mempersempit akses masyarakat adat atas wilayah kelola mereka jika dilakukan tanpa pengakuan hak dan persetujuan yang lengkap.

“Tanpa pengakuan hak dan persetujuan bebas, dan diinformasikan secara lengkap, perdagangan karbon berpotensi mempersempit akses masyarakat atas wilayah kelola mereka sendiri,” ungkap Irfan. 

Belajar dari Kegagalan Proyek Restorasi

Kritik WALHI didasarkan pada rekam jejak kegagalan proyek karbon di Indonesia, seperti yang terjadi di Proyek Katingan di Kalimantan Tengah yaitu proyek REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) terbesar di dunia.

PT Rimba Makmur Utama (PT RMU) sejak 2013 mendapatkan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas 100.000 hektar untuk Proyek Restorasi dan Konservasi Gambut Katingan atau proyek REDD+. PT RMU kembali mendapatkan lahan seluas 500.000 hektar untuk izin yang sama.

Kemudian ada juga proyek REDD+ Hutan Harapan di Jambi. proyek REDD+ oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) di Jambi yang lebih dikenal dengan “Hutan Harapan” mendapatkan izin Restorasi Ekosistem melalui SK Menhut No 327/Menhut-II/2010 25 Mei 2010 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 46.385 hektare.

“Di Hutan Harapan, proyek yang berlabel restorasi ekosistem justru mengalami kerusakan akibat pembangunan jalan tambang batubara sepanjang 26 kilometer,” tutur Irfan.

Aktivitas tersebut pun mengancam kepunahan 1.300 flora dan 620 fauna, serta menghilangkan kayu hutan sekunder senilai lebih dari Rp400 miliar.

Desakan untuk Tata Kelola yang Benar

Saat ini, pemerintah gencar menyiapkan perangkat hukum, di antaranya:

  1. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional;
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon;
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan;
  5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon; dan
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Baca Juga: Regulasi Macet, DJP Belum Petakan Potensi Pajak Karbon Hutan Lampung

Namun, WALHI mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh proses—mulai dari perencanaan, partisipasi, hingga evaluasi—berjalan dengan benar.

Pemerintah dan korporasi dituntut memiliki komitmen jelas untuk membatasi kenaikan suhu bumi dan menurunkan emisi gas rumah kaca secara jangka panjang, terlepas dari keberadaan proyek karbonisasi tersebut.

“Fokus utama harus tetap pada upaya mengatasi perubahan iklim dari akarnya,” pungkas Irfan.

Baca Juga: Mengapa Zona Inti Way Kambas Dijual untuk Karbon?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *