Oleh: Soni Enembe–Aktivis Mahasiswa Papua Universitas Lampung
DASWATI.ID – Keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) secara yuridis memiliki landasan yang sangat kokoh melalui UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus serta Perdasus No. 22 dan No. 20 Tahun 2008.
Namun, jika kita melihat realitas sosiopolitik di lapangan, terdapat diskoneksi yang menganga antara legalitas formal tersebut dengan efektivitas sosial dan kultural lembaga-lembaga ini dalam kehidupan masyarakat.
Indikator utama dari lemahnya peran lembaga-lembaga ini adalah eskalasi konflik horizontal yang terus berulang tanpa solusi jangka panjang yang efektif.
Konflik-konflik ini sering kali berakar dari isu personal maupun sengketa komunal, seperti pelanggaran norma susila (perselingkuhan), sengketa hak ulayat tanah, hingga tindak pidana pencurian.
Ketika proses mediasi adat gagal, masalah yang awalnya bersifat individu dengan cepat berubah menjadi agresi fisik antar-kelompok.
Fakta di lapangan menunjukkan rentetan peristiwa tragis yang mencerminkan urgensi masalah ini:
- September 2024: Bentrokan antara suku Lanny dan Nduga akibat isu perselingkuhan dan kegagalan mediasi;
- Juli 2025: Konflik antara suku Lanny dan suku Wamena yang dipicu oleh kasus pencurian;
- Januari 2026: Perselisihan antara suku Lanny dan Yali terkait denda adat yang berujung agresi fisik.
Kegagalan yang terus berulang ini memicu pertanyaan kritis: apakah MRP dan LMA dibentuk sebagai representasi murni masyarakat adat, ataukah hanya sekadar formalitas birokrasi dan instrumen seremonial demi pembagian jabatan kekuasaan?
Hingga saat ini, fungsi mediasi dan perlindungan hak-hak adat belum berjalan secara optimal. Untuk mengatasi disfungsi ini, diperlukan langkah strategis yang konkret.
Reformasi struktural internal di tubuh MRP dan LMA harus dilakukan agar lembaga ini lebih responsif terhadap dinamika masyarakat.
Selain itu, pembentukan tim tanggap darurat manajemen krisis sangat mendesak untuk mencegah eskalasi konflik secara cepat.
Pemerintah dan tokoh adat juga perlu melakukan edukasi publik secara masif mengenai dampak destruktif perang suku serta memperkuat legitimasi hukum adat dalam sistem penyelesaian konflik demi memastikan keadilan bagi semua pihak. (*)
Baca Juga: Mahasiswa Papua se-Sumatera Gelar Kajian Lingkungan dan SDM di Lampung

