DASWATI.ID – Catahu WALHI Lampung 2025 mengkritik kelalaian tata kelola sampah, krisis RTH, dan penyempitan TNWK yang memperburuk kerusakan ekologis serta kriminalisasi aktivis.
DALAM ARTIKEL:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung resmi merilis Catatan Tahunan (Catahu) 2025 yang mengungkap potret buram kondisi lingkungan di Bumi Ruwa Jurai, Jumat (13/3/2026) sore.
Laporan tersebut menegaskan bahwa Lampung sedang menghadapi krisis ekologis serius akibat kegagalan tata kelola pemerintah dan dominasi kepentingan korporasi.
Kegagalan Tata Kota dan Ancaman Kesehatan
Kondisi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung menjadi bukti nyata kelalaian struktural Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kebakaran berulang yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2025 terus melepaskan gas berbahaya seperti metana dan dioksin yang mengancam kesehatan warga melalui risiko Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
WALHI menilai rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hanya menjadi “solusi palsu” karena teknologi pembakaran tersebut menghasilkan residu beracun dan menghambat pengurangan sampah dari sumbernya.
Selain masalah sampah, krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandar Lampung kini mencapai titik kritis dengan luas hanya 2,39 persen, jauh di bawah mandat undang-undang sebesar 20 persen.
Alih fungsi hutan kota dan perbukitan menjadi kawasan bisnis, seperti kasus di Way Halim, mengubah fenomena alam menjadi bencana ekologis yang nyata.
Akibat buruknya tata ruang ini, lebih dari 30.850 warga terdampak banjir besar pada Februari 2025 lalu.

Eksploitasi Hutan dan Bisnis Karbon
Di sektor kehutanan, WALHI menyoroti perubahan zonasi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang sangat mendesak untuk dikritisi.
Pemerintah mempersempit zona inti hingga 53 persen dan memperluas zona pemanfaatan sebesar 715 persen demi memfasilitasi kepentingan bisnis karbon.
Langkah ini tidak hanya mengancam konservasi, tetapi juga memperparah konflik antara manusia dan gajah akibat menyusutnya ruang jelajah satwa.
Pemerintah juga dianggap menjalankan standar ganda dalam kebijakan iklim, di mana retorika perlindungan hutan di panggung internasional berbanding terbalik dengan realitas politik ekstraktif di daerah.
“Ketiadaan transparansi mengenai rencana pencabutan HGU SGC seluas lebih dari 80.000 hektare di Lampung menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut hanyalah upaya pencitraan semu atau gimmick,” ujar Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.
Ketimpangan Hukum dan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Penegakan hukum di Lampung menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencolok dengan adanya tren kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Aparat menggunakan instrumen hukum, seperti UU ITE, untuk membungkam kritik masyarakat, sebagaimana dialami advokat petani Anton Heri dan warga terdampak proyek PLTMH, Wawan Hendri.
Di sisi lain, praktik penambangan emas ilegal (PETI) yang menggunakan merkuri masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas terhadap aktor bermodal besar di belakangnya.

Sektor korporasi turut menjadi aktor utama dalam berbagai konflik sumber daya alam dan kerusakan ekosistem.
WALHI mencatat keterlibatan sejumlah perusahaan dalam alih fungsi lahan serta pengrusakan infrastruktur warga, mulai dari sektor perkebunan hingga energi.
Irfan Tri Musri menegaskan bahwa pemerintah cenderung bertindak cepat dan represif terhadap masyarakat kecil, namun jarang membawa korporasi perusak lingkungan ke tahap peradilan yang setara.
Mendesak Reformasi dan Keadilan Ekologis
Menghadapi berbagai krisis tersebut, WALHI Lampung menuntut reformasi kebijakan yang menyeluruh dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Pemerintah harus segera memulihkan daya dukung lingkungan dengan meningkatkan luas RTH hingga 30 persen dan mengaudit seluruh izin mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Selain itu, perlindungan ekosistem pesisir dan penghentian eksploitasi pasir laut menjadi langkah krusial untuk menjaga ruang hidup nelayan.
Irfan menekankan pentingnya keberanian negara untuk menghapuskan standar ganda hukum.
“Diperlukan keberanian nyata dari pemerintah untuk menekan pihak korporasi dan menghapuskan standar ganda ini demi terwujudnya keadilan ekologis di Provinsi Lampung,” tegas dia.
Pergeseran paradigma dari ekonomi ekstraktif menuju kedaulatan rakyat menjadi satu-satunya jalan untuk keluar dari catatan kelam ekologi ini.

