Aliansi Lampung Menggugat Kecam Upaya Penggembosan Aksi

oleh
Aliansi Lampung Menggugat Konsolidasi Ulang Aksi, Hindari Chaos
Sebanyak 934 personel gabungan dari Polresta Bandarlampung dan Direktorat Samapta Polda Lampung mengamankan jalannya aksi unjuk rasa mahasiswa Aliansi Lampung Menggugat di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Aliansi Lampung Menggugat kecam upaya penggembosan aksi unjuk rasa damai mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Jumat (23/8/2024).

Aliansi Lampung Menggugat melakukan aksi dengan grand isu “Ganyang Rezim Pembegal Demokrasi” sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap rezim yang kian masif menerbitkan rentetan kebijakan penindasan terhadap rakyat.

Baca Juga: Mahasiswa Lampung Bergerak Ganyang Rezim Pembegal Demokrasi

Aliansi Lampung Menggugat kecam upaya penggembosan aksi ratusan mahasiswa.

Dalam pernyataan resminya disebutkan bahwa aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Lampung diawali pukul 09.00 WIB. Massa aksi berkumpul di Halte Universitas Lampung dan melakukan konvoi ke titik aksi.

Setibanya di lokasi pukul 10.00 WIB, massa aksi melakukan orasi politik dari tiap-tiap lembaga mahasiswa.

Pada pukul 11.00 WIB terindikasi adanya manuver politik dari sekelompok massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat.

Kelompok ini memaksa masuk ke pelataran Gedung DPRD Provinsi Lampung, dan berusaha mengkooptasi mobil komando yang dikomandoi oleh Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat Naufal Alman Widodo.

Pukul 12.00 WIB massa aksi membubarkan barisan untuk melakukan ishoma (istirahat sholat dan makan siang), dan aksi dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB dengan orasi politik dari tiap-tiap lembaga.

Massa aksi yang awalnya dikomandoi oleh Jenderal Lapangan mulai terpecah karena adanya kelompok yang mengkonfrontasi massa aksi.

Kelompok tersebut memaksa massa aksi untuk masuk ke pelataran Gedung DPRD Provinsi Lampung dan mengkooptasi mobil komando.

Bahkan ketika ada perwakilan dewan yang turun menjumpai massa aksi, kelompok tersebut berusaha untuk mengkooptasi aksi yang tidak sesuai dengan konsolidasi dan teklap (tenis lapangan) Aliansi Lampung Menggugat.

Upaya-upaya di luar konsolidasi dan teklap ini menyebabkan tidak adanya kejelasan dari aksi unjuk rasa mahasiswa.

Kemudian, kelompok tersebut juga berusaha untuk mempengaruhi massa aksi untuk melakukan tindakan kerusuhan, sejak awal kedatangan hingga akhirnya massa aksi membubarkan diri.

Aliansi Lampung Menggugat Konsolidasi Ulang Aksi, Hindari Chaos
Aksi mahasiswa Aliansi Lampung Menggugat sempat ricuh di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

Oleh sebab itu, pada pukul 15.00 WIB massa aksi memutuskan untuk membubarkan diri atas kesepakatan dari Koordinator Lapangan dan Jenderal Lapangan.

Pernyataan Sikap Aliansi Lampung Menggugat:

  1. Mengecam segala bentuk upaya penggembosan gerakan Aliansi Lampung menggugat yang dilakukan oleh segelintir golongan untuk kepentingan golongan tersebut;
  2. Bahwa aksi hari Jumat (23/8/2024) murni inisiasi oleh Aliansi Lampung Menggugat dengan grand isu “Ganyang Rezim Pembegal Demokrasi” bukan atas nama suatu golongan tertentu;
  3. Menyatakan bahwa segala pernyataan yang disampaikan selain oleh pers rilis yang dikeluarkan oleh Aliansi Lampung Menggugat bukan merupakan kesepakatan dari Aliansi Lampung Menggugat;
  4. Aliansi Lampung Menggugat akan tetap mengawal upaya pembangkangan konstitusi oleh rezim pembegal demokrasi;
  5. Aliansi Lampung Menggugat mengecam segala bentuk kekerasan dan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Aliansi Lampung Menggugat Konsolidasi Ulang Aksi, Hindari Chaos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *