Oleh: Mahendra Utama
DASWATI.ID – Kenaikan ambang batas parlemen ke 7% berpotensi memangkas jumlah partai di DPR 2029 hingga hanya menyisakan lima partai besar demi stabilitas pemerintahan nasional.
Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali memicu perdebatan hangat di awal tahun 2026.
Partai NasDem mengusulkan kenaikan angka PT dari 4 persen menjadi 6 hingga 7 persen untuk Pemilu 2029.
Usulan ini bertujuan memperkuat posisi partai besar agar pemerintahan berjalan lebih stabil dan efektif.
Namun, di balik target efisiensi tersebut, ada risiko besar yang mengancam keberagaman representasi politik kita.
Dominasi Empat Partai Inti
Data terbaru dari survei Poltracking Indonesia pada Maret 2026 yang dipublikasikan pada April 2026 memberikan gambaran yang cukup mencolok.
Jika ambang batas naik menjadi 7 persen, hanya ada empat partai yang berada di zona aman, yaitu Gerindra (26,1 persen), PDIP (15,4 persen), Golkar (9,0 persen), dan PKB (8,1 persen).
Angka ini menunjukkan bahwa panggung politik nasional berpotensi hanya dikuasai oleh segelintir kekuatan besar.
Kenaikan ini justru menempatkan partai menengah seperti PKS, Demokrat, dan bahkan sang pengusul, NasDem, dalam zona bahaya karena elektabilitas mereka masih berada di kisaran 5 persen.
Kondisi ini sejalan dengan teori Duverger yang menyatakan bahwa ambang batas tinggi cenderung menciptakan sistem multipartai sederhana dengan sedikit partai yang dominan.
Akibatnya, partai menengah dan kecil terancam tersingkir dari Senayan pada 2029 mendatang.
Ancaman Suara Terbuang
Efisiensi pengambilan keputusan di parlemen memang penting, tetapi ada harga mahal yang harus dibayar.
Kenaikan ambang batas hingga 7 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara terbuang secara signifikan.
Jutaan suara rakyat yang memilih partai-partai kecil seperti Hanura, Gelora, atau Perindo tidak akan terwakili di kursi legislatif.

Penyederhanaan partai secara paksa ini juga menyimpan risiko penguatan oligarki politik.
Ketika jumlah partai menyusut menjadi hanya 4-5 fraksi, keberagaman suara rakyat dalam kebijakan publik pun otomatis berkurang.
Ruang bagi aspirasi alternatif akan semakin sempit karena dominasi partai-partai besar yang semakin terkunci.
Menimbang Daulat Rakyat
Kita perlu mengingat kembali perintah Mahkamah Konstitusi agar revisi ambang batas parlemen tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas.
Perubahan UU Pemilu menjelang 2029 bukan sekadar utak-atik angka untuk kepentingan stabilitas sesaat.
Ini adalah pertaruhan antara membangun pemerintahan yang cepat atau menjaga kedaulatan rakyat yang luas.
Pada akhirnya, penyederhanaan partai memang bisa mempercepat proses di Senayan.
Namun, kita tidak boleh mengabaikan hak setiap kelompok masyarakat untuk memiliki wakil di pemerintahan.
Jangan sampai ambisi mengejar stabilitas justru mematikan dinamika demokrasi yang telah kita bangun sejak reformasi. (*)
*Mahendra Utama–Pemerhati Pembangunan dan Eksponen 98


