Hukum dan Kriminal » Korupsi Tol Terpeka: Kejati Lampung Eksekusi Uang Rp7,8 Miliar

Korupsi Tol Terpeka: Kejati Lampung Eksekusi Uang Rp7,8 Miliar

oleh
Korupsi Tol Terpeka: Kejati Lampung Eksekusi Uang Rp 7,8 Miliar
Press release eksekusi uang pengganti perkara tipikor Kejari Mesuji sejumlah Rp7,8 miliar di Kejati Lampung, Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kejati Lampung mengeksekusi uang pengganti Rp7,8 miliar dari terpidana korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting. Jaksa memindahbukukan dana tersebut ke PT Waskita Karya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,8 miliar dari perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Dana tersebut merupakan hasil penyelamatan kerugian negara dari proyek strategis nasional di wilayah Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan eksekusi ini pada Kamis (16/4/2026).

Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 25 Februari 2026.

Pengembalian Dana ke Waskita Karya

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menuturkan dalam eksekusi ini, jaksa memindahkan dana dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Adapun nilai total uang pengganti yang disetorkan berjumlah Rp7.811.514.114,” ujar Budi kepada awak media di Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini menjerat terpidana Tujuanta Ginting, anak dari Sipat Ginting.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka, khususnya pada pengerjaan STA. 100+200 sampai dengan STA. 112+200 di Provinsi Lampung.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak Kejati Lampung menyatakan bahwa keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti keseriusan jaksa dalam mengawal keuangan negara.

Seluruh proses penyidikan sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik Tipikor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.

“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.

Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini bertujuan memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Kejaksaan berharap pemulihan ekonomi negara yang berkeadilan ini dapat memberikan dampak positif bagi kemakmuran rakyat, terutama bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *