DASWATI.ID – DPR RI menyetujui pagu anggaran Pilpres 2024 hanya satu putaran untuk KPU dan Bawaslu.
Komisi II DPR RI menyetujui anggaran Pemilu 2024 untuk KPU sebesar Rp 27,39 triliun dan Bawaslu sebesar Rp 11,6 triliun.
Pagu anggaran tersebut tercatat hanya untuk pemilu presiden (pilpres) satu putaran.
Pagu anggaran Pilpres 2024 satu putaran disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Komisi II DPR RI, Selasa (12/9/2023).
Sementara, kebutuhan anggaran pilpres putaran kedua untuk KPU dan Bawaslu yang nilainya hampir Rp20 triliun belum mendapat kepastian dari pemerintah.
“Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2024 sebesar Rp28.365.496.586.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp33.396.873.000,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
“Dengan demikian pagu alokasi anggaran KPU RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp28.398.893.459,000,” lanjut Saan.
Saan merinci anggaran KPU RI per programnya pada Pilpres 2024.
Program tersebut terbagi dari dukungan manajemen dan penyelenggaraan pemilu.
Program Dukungan Manajemen sebesar Rp2.111.863.231.000 dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp26.287.030.228.000.
Selanjutnya, Saan memaparkan persetujuan pagu anggaran Bawaslu RI. Total anggaran pagi yang disetujui sebesar Rp11.611.620.116.000.
“Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Bawaslu RI tahun 2024 sebesar Rp11.605.527.974.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000,” ujar Saan.
Dengan demikian, lanjut dia, pagu alokasi anggaran Bawaslu RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp11.611.620.116.000.
Serupa dengan KPU RI, program tersebut terbagi dalam Dukungan Manajemen dan Penyelenggaraan Pemilu.
“Program Dukungan Manajemen Rp1.368.710.388.000, dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp10.242.909.728.000,” kata Saan.
Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran Pilpres 2024 yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp1.418.643.553.000.
“Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI tahun 2024 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI,” tutur Saan.
Diketahui pagu anggaran untuk Pemilu 2024 yang disetujui sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Suharso Monoarfa serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: Pembahasan Raperda Bandarlampung Dikebut di Tengah Tahapan Pemilu