Hukum dan Kriminal » Aspal Penuh Dusta: Kronik Penyimpangan Anggaran Jalan Tol Lampung

Aspal Penuh Dusta: Kronik Penyimpangan Anggaran Jalan Tol Lampung

oleh
Aspal Penuh Dusta: Kronik Penyimpangan Anggaran Jalan Tol Lampung
Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Lampung

DASWATI.IDKejaksaan Tinggi Lampung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran pers pada Selasa (12/8/2025) menyampaikan kasus ini menyeret seorang pejabat tinggi dari PT Waskita Karya, yakni IBN selaku Kepala Divisi V, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan uang senilai lebih dari Rp4 miliar dan aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor senilai estimasi ± Rp50 miliar sebagai hasil dari tindak pidana korupsi ini.

Penyidik Kejati Lampung pada Senin (11/8/2025) mengumumkan penetapan tersangka terhadap IBN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.

IBN disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP juga disangkakan kepadanya.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan jalan tol yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.

“Mereka membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan. Dokumen tagihan direkayasa seolah-olah berasal dari kegiatan yang benar-benar dilakukan pada pembangunan jalan tol tersebut, padahal pekerjaan tersebut kenyataannya tidak pernah ada,” ujar Ricky.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan nama vendor fiktif, bahkan ada yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

“Pertanggungjawaban keuangan fiktif ini, yang dilakukan atas permintaan oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp66.000.000.000,” kata Ricky.

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi terpisah, yaitu di Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Provinsi Jawa Barat), dan Semarang (Provinsi Jawa Tengah).

Dari hasil penggeledahan tersebut, berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp4.099.256.764. Rinciannya, Rp2.191.514.113 telah disita, dan Rp1.907.742.651 telah diblokir.

Selain itu, penyidik juga menyita dan memblokir 47 Sertifikat Tanah dan Bangunan, 5 Unit Kendaraan Roda 4, serta 3 Unit Sepeda Bermerk, dengan estimasi nilai aset mencapai ±Rp50.000.000.000.

“Total uang yang berhasil disita dalam rangka pemulihan kerugian negara sejak 13 Maret 2025 hingga saat ini mencapai Rp6.357.000.000,” tambah Ricky.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.253.922.600.000 dengan panjang jalan yang ditangani dalam pekerjaan ini adalah 12 Km.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan, dimulai sejak tanggal 5 April 2017 hingga serah terima pekerjaan (PHO) pada 8 November 2019, dan memiliki masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.

Baca Juga: Waskita: Bukan Sekadar Fondasi Beton, Namun Jembatan Ekonomi Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *