DASWATI.ID – WALHI Lampung mengkritik buruknya tata kelola lingkungan yang memicu banjir di 12 kecamatan dan mendesak evaluasi total kebijakan tata ruang Kota Bandar Lampung.
DALAM ARTIKEL:
Hujan deras yang mengguyur ibu kota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (6/3/2026) sore kembali menyisakan duka mendalam bagi warga.
Banjir besar yang menerjang sedikitnya 12 dari 20 kecamatan ini merenggut dua nyawa dan menyebabkan satu warga di Kecamatan Rajabasa hilang terseret arus.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mencatat setidaknya 38 titik banjir muncul sebagai bukti nyata buruknya sistem pertahanan kota terhadap bencana.
Baca Juga: Rapor SIDIK Bandar Lampung: Kerentanan Iklim Tinggi
Krisis Tata Kelola Lingkungan
WALHI Lampung menilai bencana ini bukan sekadar fenomena alam akibat curah hujan tinggi, melainkan akumulasi kegagalan tata kelola lingkungan.
Kerusakan kawasan resapan air dan lemahnya pengendalian pembangunan memicu luapan air di berbagai wilayah, mulai dari Rajabasa, Tanjung Senang, hingga Kedamaian.
Kondisi serupa juga melanda daerah penyangga seperti Jati Agung dan Hajimena, yang menunjukkan rusaknya pengelolaan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa pembangunan kota saat ini mengabaikan daya dukung lingkungan.
Hilangnya ruang terbuka hijau membuat sistem drainase tidak mampu lagi menampung debit air saat musim hujan tiba.
“Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana alam semata. Ini adalah konsekuensi dari pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujar Irfan, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga: Pentingnya Penataan Ruang untuk Mitigasi Banjir di Bandar Lampung
Prioritas Pembangunan yang Keliru
Irfan menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung lebih mengutamakan proyek pembangunan fisik yang tidak mendesak daripada perlindungan kawasan resapan air.
Ia mengkritik kebijakan pemerintah yang selama ini hanya fokus pada penanganan darurat pascabencana, seperti pemberian bantuan sosial.
Pendekatan tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan banjir yang bersifat struktural dan sistemik.
Irfan menambahkan bahwa pengabaian terhadap aspek lingkungan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

Ia menyoroti bagaimana investasi dan pertumbuhan ekonomi sering kali mengorbankan keselamatan warga kelas menengah ke bawah.
“Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban,” tegas Irfan.
Baca Juga: Gubernur Instruksikan Eva Dwiana Reboisasi Bukit Eks Tambang dan Rapikan Drainase

Desakan Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan, WALHI Lampung mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap kebijakan tata ruang.
Mereka menuntut perbaikan sistem drainase secara menyeluruh agar tidak lagi bersifat tambal sulam di lapangan.
Pemerintah juga harus berani menghentikan setiap proyek pembangunan yang berpotensi merusak kawasan resapan air.
Selain itu, pemulihan kawasan sungai dan penyusunan rencana mitigasi jangka panjang menjadi langkah mendesak yang harus diambil.
WALHI menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil dalam merumuskan solusi berkelanjutan.
Tanpa langkah nyata, keselamatan warga Bandar Lampung akan terus terancam oleh kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada lingkungan.
Baca Juga: Normalisasi Sungai di Bandar Lampung Terkendala, Biopori Jadi Solusi Sementara

