Bawaslu Identifikasi TPS Rawan di Pilkada Bandarlampung

oleh
Bawaslu Identifikasi TPS Rawan di Pilkada Bandarlampung
Petugas lapas menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 pada TPS Lokasi Khusus 901 di Lapas Kelas I Bandarlampung, Senin (18/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu identifikasi TPS rawan di Pilkada Bandarlampung 2024. TPS sejumlah 1.433 tersebar di 126 kelurahan dan 20 kecamatan.

Hasil identifikasi Bawaslu Kota Bandarlampung menyebutkan sebanyak 808 TPS atau 56% TPS berpotensi rawan.

“Pemetaan TPS rawan ini penting dilakukan sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan atau hambatan proses pemilihan yang demokratis pada 27 November 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: 74 Persen TPS di Provinsi Lampung Terindikasi Rawan

Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, lanjut dia, terdapat beberapa variabel penting yang digunakan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.

Pertama, variabel TPS rawan dilihat dari pengguna hak pilih pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam TPS.

“Fokus pengawasan berkaitan dengan lokasi TPS dekat rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain,” kata Apriliwanda.

Variabel kedua TPS rawan adalah berkenaan dengan kampanye di TPS, politik uang, menghasut masyarakat, serta isu politik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan kerawanan TPS adalah netralitas penyelenggara pemungutan suara.

“Penyelenggara harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon apapun,” tegas Apriliwanda.

Selain itu, tambah dia, identifikasi TPS rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu paslon.

“Kerawanan juga terkait dengan masalah logistik, keamanan, serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau bencana,” kata dia.

Simulasi Tungsura di Lapas, Warga Binaan Butuh Waktu 1-2,9 Menit Gunakan Hak Pilih
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Bandarlampung mencelupkan jari dalam Tinta sebagai tanda khusus pemberi suara dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Lapas Kelas I Bandarlampung, Senin (18/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

Hasil identifikasi Bawaslu Bandarlampung terhadap TPS rawan di Pilkada 2024.

Bawaslu identifikasi TPS rawan di Pilkada Bandarlampung 27 November 2024.

Dari Hasil identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan didapatkan hasil sebagai berikut:

  1. Jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 447. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, dan Kecamatan Bumi Waras;
  2. Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu, dan Kecamatan Kemiling;
  3. Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 26. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Telukbetung Selatan, dan Kecamatan Langkapura;
  4. Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak 2. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras;
  5. Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sebanyak 9. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kecamatan Bumi Waras, dan Kecamatan Rajabasa;
  6. Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak 7. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian;
  7. Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak 6. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa;
  8. Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) sebanyak 16. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan Kecamatan Rajabasa;
  9. Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 15. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjungkarang Pusat;
  10. Jumlah TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sebanyak 4. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Tanjungkarang Timur;
  11. Jumlah TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Panjang, Kecamatan Telukbetung Utara, Kecamatan Enggal, dan Kecamatan Kedamaian;
  12. Jumlah TPS di Lokasi Khusus sebanyak 3. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Polsek di Kecamatan Tanjungkarang Barat;
  13. Jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 8. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kemiling;
  14. Jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 196. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kecamatan Tanjungkarang Barat, dan Kecamatan Labuhan Ratu;
  15. Jumlah TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 4. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling, dan Kecamatan Rajabasa;
  16. Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak 2. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Enggal, dan Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Baca Juga: TPS Rawan di Bandarlampung, dari Penggunaan Hak Pilih hingga Lokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *