DASWATI.ID – Bawaslu berkomitmen menjaga kemurnian suara Pilkada Bandarlampung 2024 dengan memastikan bahwa proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Pilkada Bandarlampung pada 3 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan jajarannya melakukan pengawasan melekat (waskat) selama tahapan distribusi logistik pilkada hingga pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) di TPS pada Rabu (27/11/2024).
“Kami melakukan waskat mulai dari distribusi logistik pilkada hingga tungsura di 1.433 TPS yang tersebar di 126 kelurahan dan 20 kecamatan,” ujar dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (1/12/2024).
Apriliwanda menyampaikan waskat bertujuan memastikan semua proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga hasil pemilihan dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.
“Saat tungsura di TPS dan rekapitulasi tingkat kecamatan, kami menekankan kepada jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, dan Panwaslu Kecamatan agar betul-betul menjaga kemurnian suara pemilih,” tegas dia.
Bawaslu berkomitmen menjaga kemurnian suara Pilkada Bandarlampung 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari TPS ke kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Apriliwanda menjelaskan hasil hitung suara dan rekapitulasi di tingkat kecamatan mengikuti hasil tungsura di TPS, yang dicatat dalam formulir C.Plano dan C.Hasil Salinan.
“KPU, Bawaslu, dan Saksi terlibat dalam proses ini sesuai prosedur yang ditetapkan,” kata dia.

Terkait dengan adanya informasi aparatur pemerintah di tingkat kelurahan tidak menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara karena calon petahana hanya menang tipis di wilayahnya.
“Ya kami memandang itu bagian dari dinamika, walaupun memang ada beberapa kejadian khusus seperti surat suara kurang atau lebih untuk pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota,” jelas Apriliwanda.
Selain kekurangan atau kelebihan surat suara, lanjut dia, tidak ada Laporan dan/atau Temuan lainnya terkait proses tungsura di TPS.
Baca Juga: Kejadian Khusus Warnai Pemungutan Suara di Pilkada Lampung
Proses penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara terbuka dan diawasi oleh Saksi serta Pengawas TPS.
Penghitungan ini mencakup pencatatan jumlah suara sah, suara tidak sah, dan surat suara yang tidak digunakan, serta memastikan kesesuaian antara jumlah pemilih dan surat suara yang diterima.
“Permasalahannya, partisipasi masyarakat di Kota Bandarlampung memang minim. Ada banyak surat suara yang tidak digunakan pemilih,” ujar Apriliwanda.
Disinyalir distribusi surat pemberitahuan memilih untuk Pilkada Bandarlampung 2024 mengalami kendala, dengan banyak pemilih yang belum menerima surat tersebut.
“Sesuai regulasi, surat ini seharusnya terdistribusi paling lambat H-3 sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024,” kata dia.
Apriliwanda menyampaikan pihaknya telah mengimbau KPU Kota Bandarlampung untuk memaksimalkan pendistribusian surat pemberitahuan memilih hingga H-1 pemungutan suara pukul 17.00 WIB.
Dan KPU sudah meminta KPPS untuk memaksimalkan distribusi formulir Model C agar semua pemilih yang terdaftar dalam DPT mendapatkan hak suara mereka.
“Jika pemilih belum menerima surat tersebut, mereka disarankan untuk melapor ke KPPS setempat,” pungkas Apriliwanda.
Baca Juga: Hindari Penumpukan Pemilih di TPS