Biro Pemerintahan dan Otda Lampung Segera Proses Cuti Calon Petahana

oleh
Calon Petahana Eva Dwiana – Deddy Amarullah Tak Cuti di Masa Kampanye
Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2025-2030 Eva Dwiana – Deddy Amarullah usai penyerahan berkas pendaftaran di KPU Kota Bandarlampung, Rabu (28/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Lampung segera memproses cuti bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama dalam Pilkada Serentak 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Lampung Binarti Bintang mengatakan akan ada penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah.

“Cuti untuk petahana akan segera kami proses, akan ada penunjukan Pjs Kepala Daerah,” kata Binarti saat dihubungi Daswati.id dari Bandarlampung, Sabtu (31/8/2024) siang.

Ia menyampaikan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024 di daerah yang sama, mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara setelah terdaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Gubernur atau Penjabat Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” ujar Binarti.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.

Kemudian, dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024, pelaksanaan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Binarti mengatakan Biro Pemerintahan dan Otda Lampung memedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.

Dalam surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena cuti di luar tanggungan negara secara bersamaan untuk melaksanakan tahapan kampanye Pilkada 2024.

Disebutkan Gubernur/Penjabat Gubernur dapat mengusulkan tiga nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi, sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs Bupati/Pjs Wali Kota, dan disampaikan paling lambat pada 3 September 2024.

Diketahui, terdapat kepala daerah dan wakil kepala daerah di Lampung yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Di antaranya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah; Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto; Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman.

Kemudian, Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman; Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi; Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad; Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; dan Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra.

Baca Juga: Calon Petahana Eva Dwiana – Deddy Amarullah Tak Cuti di Masa Kampanye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *