Buka Riwayat Hidup Caleg DPRD Bandarlampung

oleh
Buka Riwayat Hidup Caleg DPRD Bandarlampung
Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo (tengah) dalam Rapat Koordinasi Verifikasi dan Approval Data Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU setempat, Kamis (2/11/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan mayoritas partai politik setuju buka riwayat hidup caleg (calon anggota legislatif).

Namun, dia tidak menyampaikan secara rinci caleg partai politik yang bersedia membuka riwayat hidup.

“Mayoritas partai politik peserta Pemilu 2024 bersedia membuka riwayat hidup calegnya atas persetujuan caleg,” singkat Fery usai Rapat Koordinasi Verifikasi dan Approval Data Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pemilu Tahun 2024.

Rapat koordinasi ini diikuti 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Aula KPU Bandarlampung, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Partai Politik di Bandarlampung Setuju Dummy Surat Suara Caleg

Publik mendorong caleg untuk mau membuka riwayat hidupnya menjelang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023), dan pengumuman DCT pada Sabtu (4/11/2023).

Namun, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bandarlampung, Melinda, menilai masyarakat harus proaktif untuk mau mengenal calegnya lebih dekat dengan bertemu langsung.

“Partai politik pada prinsipnya oke saja asal sesuai dengan aturan. Saya rasa masyarakat harus proaktif lah, ‘Apakah caleg ini akan bisa mewakili saya?’ Saya rasa tidak masalah apabila masyarakat ingin bertemu langsung dengan calegnya,” kata dia.

Menurut Melinda, partai politik tidak harus mendorong caleg untuk setuju membuka daftar riwayat hidup.

Para caleg yang diajukan ke KPU, jelas dia, sudah melalui proses seleksi di internal partai.

Apalagi KPU juga sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg.

“Kalau ternyata ada komplain, baru kami perbaiki jika ada yang tidak sesuai. Partai tidak harus mendorong caleg untuk membuka daftar riwayat hidup karena pada dasarnya kami juga melakukan seleksi,” ujar Melinda.

Dia menilai masa kampanye yang berlangsung singkat selama 75 hari sudah cukup bagi caleg PDI Perjuangan untuk mengenalkan diri kepada pemilih dan dikenal oleh masyarakat.

“Masa kampanye 75 hari sebenarnya cukup, apalagi caleg dari jauh-jauh hari sudah sosialisasi. Tapi, kalau mau ujug-ujug, 75 hari itu kurang maksimal,” tutup dia.

Pada kesempatan sama, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandarlampung Johan Alamsyah mengatakan keterbukaan informasi caleg merupakan proses pembelajaran bagi pemilih muda.

“Karena ini pembelajaran untuk ke depan, apalagi PSI dikenal dengan partainya anak muda,” ujar dia.

Johan mengimbau agar caleg PSI bersedia membuka riwayat hidup kepada masyarakat.

“Kami mengharapkan caleg PSI informasinya terbuka kepada masyarakat baik harta kekayaan, latar belakang, pernah terlibat hukum atau tidak,” kata dia.

Baca Juga: Parpol Harus Berani Buka Daftar Riwayat Hidup Caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *