DASWATI.ID – Polda Lampung tengah mendalami dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Bisnis Digital angkatan 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila).
Pratama meninggal dunia pada 28 April 2025, diduga kuat setelah mengalami kekerasan saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Unila.
Diksar tersebut berlangsung di Desa Talang Mulya, Pesawaran, pada 10-14 November 2024.
Baca Juga: Polda Lampung Dalami Kasus Kematian Pratama Wijaya Kusuma
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memulai penyelidikan awal bahkan sebelum adanya laporan resmi dari keluarga korban.
Penyelidikan ini dimulai setelah polisi mendapatkan informasi dari pemberitaan media.
“Kami langsung melakukan penyelidikan mendatangi keluarga korban. Kami juga mendatangi pihak universitas untuk memastikan atau untuk mendengarkan keterangan terkait dengan informasi yang ada di berita,” terang Kombes Pol Pahala Simanjuntak di Bandar Lampung, Rabu (4/6/2025).

Pihak universitas disebut cukup terbuka untuk membantu mengusut perkara ini.
Laporan kepolisian secara resmi baru dibuat oleh orangtua Pratama pada 3 Juni 2025 di Polda Lampung.
“Kami sudah terima laporan polisinya, kemudian untuk kasus itu, kami akan lakukan pendalaman dan penelusuran bagaimana kronologis kejadiannya sampai terjadi seperti apa yang disampaikan itu bahwa diduga ada penganiayaan,” jelas Pahala.
Ia menyampaikan hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja. Orangtua korban telah dimintai keterangan.
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, polisi berencana akan memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi yakni lima teman korban, pihak Unila, penyelenggara kegiatan diksar, pihak rumah sakit yang pertama kali menangani korban, serta dokter yang melakukan pemeriksaan saat korban dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Panitia Diksar Mahepel Unila Buka Diri untuk Penyelidikan Kasus Kematian Pratama
Polda Lampung berencana akan melakukan gelar untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini.
“Kalau memang itu nanti ternyata ditemukan ada peristiwa pidana, maka kami akan lakukan proses penyidikan, dan ke depan berencana untuk melakukan ekshumasi atau menggali ulang (makam korban) untuk dilakukan otopsi secara menyeluruh,” jelas Pahala.
“Untuk barang bukti yang kemarin diserahkan oleh orangtua korban kepada kami, terdapat foto memar di bagian kepala korban serta Akta Kematian,” lanjut Pahala.
Baca Juga: Duka Mendalam Ibunda Pratama Wijaya Kusuma

