DASWATI.ID – Dilarang kampanye saat Car Free Day di Tugu Adipura Kota Bandarlampung.
Car Free Day di Tugu Adipura atau Bundaran Tugu Gajah berlangsung setiap Minggu pagi dari pukul 06.00-09.00 WIB.
“Nggak boleh, Car Free Day itu tempat olahraga yang difasilitasi Pemerintah Kota Bandarlampung untuk masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bandarlampung Muhaimin, Senin (30/9/2024).
Dilarang kampanye di Tugu Adipura saat Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ikon Kota Bandarlampung ini, setiap Minggu pagi, ramai aktivitas olahraga dari senam, jalan sehat, bersepeda, dan berbagai kegiatan fisik lainnya.
Kendaraan bermotor yang akan melintasi Tugu Adipura dialihkan ke jalan-jalan alternatif.
Car Free Day di Provinsi Lampung merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Jadi tidak boleh diselundupkan hal-hal seperti bagi-bagi kaos kampanye dan sebagainya. Kalau memang ada pasti kami tegur, bahkan kami melaporkan langsung ke Bawaslu,” kata Muhaimin.
Ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika terdapat kegiatan kampanye atau penyebaran bahan kampanye di Tugu Adipura saat Car Free Day.
“Car Free Day di Tugu Adipura berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Kalau ada (kampanye) silakan laporkan kepada kami, nanti kami tegur dan laporkan ke Bawaslu,” ujar Muhaimin.
Larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 57 ayat 1 huruf (h):
Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Enam Jenis Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi