Dua Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Tol Terpeka

oleh
Dua Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Tol Terpeka
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025) malam. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagai tersangka korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka (Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung).

Kedua pejabat BUMN tersebut, WM alias WDD dan TG alias TWT, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka segmen STA 100+200 hingga STA 112+200, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2017-2019.

“Proyek senilai Rp1,25 triliun ini didanai oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melalui skema viability gap fund dari PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (21/4/2025) malam. 

Armen memaparkan Kejati Lampung telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 47 saksi dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua pejabat BUMN tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan Tol Terpeka.

KRONOLOGI KASUS

Pada 5 April 2017, Divisi V salah satu BUMN, sebagai kontraktor, menandatangani kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek untuk pembangunan jalan tol tersebut.

“Nilai kontraknya Rp1.253.922.600.000, didanai melalui viability gap fund dari PT Jasa Marga, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 06/PRT/M2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol,” jelas Armen. 

Pekerjaan berlangsung dari April 2017 hingga 8 November 2019, dengan serah terima (Provisional Hand Over/PHO) pada tanggal tersebut dan masa pemeliharaan tiga tahun. Namun, selama 2017-2018, terjadi penyimpangan anggaran.

“Oknum tim proyek Divisi V membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan untuk pekerjaan yang tidak ada, menggunakan vendor fiktif, dan meminjam nama vendor lain,” ungkap Armen.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung mengarah pada dua pejabat Divisi V BUMN, yaitu WM alias WDD (kasir) dan TG alias TWT (Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan).

Pada 21 April 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor 0504 Tahun 2025 dan 0604 Tahun 2025.

“Ini inisiatif tersangka dalam membuat kegiatan fiktif yang merugikan negara,” tegas Armen.

KERUGIAN DAN BARANG BUKTI

Modus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar.

Penyidik telah menyita Rp2 miliar, terdiri dari Rp1,6 miliar yang diamankan sebelumnya dan Rp400 juta dari pengembalian saksi lain.

“Kami upayakan pemulihan keuangan negara semaksimal mungkin,” kata Armen.

Ia menambahkan bahwa pengembalian ini berasal dari saksi-saksi lain dan penyidikan masih berlanjut mencari potensi tersangka tambahan.

PASAL SANGKAAN

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer.

Secara subsider, mereka disangkakan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Perkembangan perkara akan kami sampaikan pada rilis berikutnya,” tutup Armen.

Baca Juga: Kejati Lampung Bongkar Korupsi Tol dan Rumdin Jelang Pembahasan RUU KUHAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *