Elektabilitas Wahdi Siradjuddin Tergerus di Pilkada Metro

oleh
Elektabilitas Wahdi Siradjuddin Tergerus di Pilkada Metro
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Lampung Vito Frasetya. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Elektabilitas Wahdi Siradjuddin sebagai calon wali kota dipastikan tergerus di Pilkada Kota Metro 27 November 2024.

Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Lampung Vito Frasetya mengatakan pembatalan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro karena berstatus Terpidana berdampak negatif pada pasangannya Wahdi Siradjuddin.

“Saya yakin pemberitaan media tentang Qomaru Zaman akan mempengaruhi image daripada Wahdi Siradjuddin,” kata Vito di Bandarlampung, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Integritas KPU Kota Metro Jadi Atensi Publik

Ia menilai masyarakat Kota Metro sudah memiliki literasi kepemiluan yang baik terkait proses pilkada.

Hal ini tentunya berdampak pada preferensi pemilih pada Pilkada Kota Metro, dan elektabilitas Wahdi Siradjuddin.

“Meskipun Wahdi sebagai calon petahana memiliki modal politik, tapi keunggulannya menjadi sedikit abu-abu,” jelas Vito.

Menurut dia, Wahdi masih memiliki peluang untuk membalikkan situasi dengan melakukan sosialisasi seandainya masa kampanye menyisakan banyak waktu.

KPU Kota Metro mendiskualifikasi Qomaru Zaman pada 22 November 2024 atau lima hari menjelang pemungutan suara 27 November 2024.

“Tentunya ini berdampak juga terhadap kondisi psikis pemilih. Ada kemungkinan pemilih mengalihkan dukungannya dari Wahdi,” kata Vito.

Diketahui, Qomaru Zaman divonis denda Rp6 Juta subsider satu bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa (5/11/2024).

Qomaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Sebagai Wakil Wali Kota Metro, Qomaru membagikan bantuan sosial kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih kembali dirinya bersama Wahdi Siradjuddin.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/9/2024) atau tiga hari sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Metro.

Baca Juga: Pilkada Metro di Ambang Sengketa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *