Evaluasi Partai Politik Lebih Mendesak Daripada Ubah Mekanisme Pilkada

oleh
Evaluasi Partai Politik Lebih Mendesak Daripada Ubah Mekanisme Pilkada
Festival Perahu Demokrasi KPU Kota Bandar Lampung. Ilustrasi: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Penguatan opsi pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD tengah menjadi perhatian serius di kalangan akademisi dan pengamat politik.

Meskipun konstitusional, perubahan mekanisme ini dinilai bukan solusi mendasar atas persoalan demokrasi di Indonesia jika tidak dibarengi dengan pembenahan internal partai politik secara menyeluruh.

Baca Juga: OTT Ardito Wijaya: KPK Desak Standardisasi Laporan Keuangan Partai Politik

Akar Masalah: Antara Stabilitas Elit dan Kedaulatan Rakyat

Akademisi Universitas Lampung, Drs. R. Sigit Krisbintoro, menyoroti bahwa perbedaan mendasar kedua sistem terletak pada penentu stabilitas politiknya.

“Dalam pemilihan tidak langsung, stabilitas ditentukan oleh kalangan elit, sementara pemilihan langsung menempatkan rakyat sebagai penentu stabilitas,” kata dia di Bandar Lampung, Rabu (7/1/2026) siang. 

Namun, Sigit memperingatkan bahwa apabila elit oligarki memiliki kekuatan besar dan mengendalikan masyarakat, hal tersebut justru akan memicu instabilitas dan memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Senada dengan hal tersebut, Darmawan Purba, akademisi Universitas Lampung sekaligus Sekjen ADIPSI (Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia) menilai adanya upaya re-sentralisasi politik di balik wacana pemilihan tidak langsung.

Menurutnya, argumen mengenai kerumitan mekanisme dan biaya mahal dalam pemilihan langsung hanyalah alasan formalitas untuk menutupi agenda utama tersebut.

Kondisi ini dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi, mengingat loyalitas anggota DPRD pada sistem tersebut akan tetap tertuju pada partai politik, bukan kepada rakyat yang mereka wakili.

Kriteria Ideal Ketua Golkar Lampung di Mata Akademisi
Akademisi Universitas Lampung Drs. R. Sigit Krisbintoro. Foto: Josua Napitupulu

Dimensi Politis dan Taktis

Secara taktis, jelas Darmawan, langkah memperkuat opsi pemilihan melalui DPRD sebagai bagian dari upaya konsolidasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) guna memastikan loyalitas daerah terhadap agenda nasional.

“Pemilihan tidak langsung memungkinkan kontrol pusat yang lebih kuat terhadap daerah, terutama saat agenda nasional berbenturan dengan aspirasi lokal,” ujar dia.

Menurut Darmawan, hal itu berpotensi mengabaikan prinsip dasar otonomi daerah, di mana efektivitas sistem seharusnya diukur dari sejauh mana aspirasi lokal dikonversi menjadi kebijakan publik.

“Selain itu, mobilisasi elit politik lebih mudah dilakukan dalam sistem tidak langsung, yang berimplikasi pada kemudahan pengendalian kebijakan di tingkat lokal maupun nasional dibandingkan dengan pemilihan langsung yang lebih sulit dalam hal pengendalian opini publik,” jelas dia. 

Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD: Karpet Merah Industri Ekstraktif

Legalitas dan Realitas Demokrasi

Secara hukum, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung adalah sah secara konstitusional berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dan Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pilkada sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan:

  • Pemilihan Langsung: Mengimplementasikan kedaulatan rakyat secara murni dan membangun hubungan kuat antara pemimpin dan warga, namun berbiaya sangat besar serta rentan memicu politik uang dan polarisasi sosial.
  • Pemilihan Tidak Langsung: Menonjolkan efisiensi biaya dan penguatan fungsi strategis DPRD sesuai sila keempat Pancasila, tetapi berisiko mengurangi partisipasi langsung rakyat dan membuka peluang politik transaksional di internal DPRD.
Mahar Kekuasaan: Lahir dari Biaya Politik Tinggi, Diasuh oleh Balas Budi
Akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba. Foto: Josua Napitupulu

Urgensi Pembenahan Internal Partai

Darmawan Purba menuturkan bahwa selama 20 tahun pelaksanaan pemilihan langsung sejak 2005, persoalan publik belum berhasil dikonversi secara optimal menjadi kebijakan nyata.

“Mengubah mekanisme menjadi pemilihan melalui DPRD tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap partai politik hanya akan memindahkan masalah tanpa menyelesaikannya,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Darmawan, publik menuntut adanya ruang partisipasi luas untuk mengevaluasi kebijakan ini.

“Fokus utama seharusnya diarahkan pada evaluasi menyeluruh terhadap partai politik, mulai dari proses rekrutmen, kaderisasi, sistem pendanaan, hingga penegakan hukum dalam Pilkada,” ujar dia. 

“Tanpa pembenahan internal partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, perubahan sistem pemilihan hanya akan menjadi perputaran kendali di tingkat elit semata,” pungkas Darmawan.

Baca Juga: Partai Politik Harus Direformasi Jika Pilkada Tidak Langsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *