Gerindra Lampung Tunggu Putusan MK Soal Batas Usia Pencapresan

oleh
Gerindra Lampung Tunggu Putusan MK Soal Batas Usia Pencapresan
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai acara konsolidasi politik dengan Partai Demokrat pada Kamis (28/9/2023) malam di Kantor DPD Partai Gerindra Lampung, Pahoman, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDDPD Partai Gerindra Lampung tunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden (pencapresan).

MK tengah mengadili permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Permohonan diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi dan kawan-kawan, kader Partai Garuda, dan lima kepala daerah, dimana salah satunya adalah Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa yang notabene kader Partai Gerindra Lampung.

Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi lebih lanjut dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) terkait hasil sidang MK.

“Untuk batas umur kita sudah serahkan (DPP). Artinya DPP Partai Gerindra sudah punya rumusan tersendiri terhadap itu,” ujar Mirza di Bandarlampung usai konsolidasi politik dengan Partai Demokrat pada Kamis (28/9/2023) malam.

Baca Juga: Gerindra dan Demokrat Lampung Bahas Pemenangan Prabowo

Partai Gerindra Lampung tunggu putusan MK soal batas usia pencapresan.

“Apapun keputusannya kita terima. Pastinya Gerindra di tingkat pusat sudah punya arah sendiri,” kata Mirza.

Ia menyampaikan Partai Gerindra tengah melakukan persiapan untuk finalisasi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti.

“Yang jelas sudah finalisasi sekarang. Digodok. Kalau ibarat bangunan lagi di-finishing, dihalusin,” pungkas dia.

Hingga saat ini MK belum menjadwalkan penyampaian putusan terhadap batas usia capres dan cawapres.

Sementara jadwal pendaftaran capres dan cawapres di KPU RI akan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.

Sidang Pendahuluan terhadap perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 ini telah digelar pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Permohonan ini sudah memasuki sidang pleno mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR, hingga Pihak Terkait pada 8 Agustus 2023.

Pihak Terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap permohonan uji materil pasal mengenai batas usia 40 tahun capres-cawapres yang dimohonkan dalam tiga perkara tersebut bukan terkait masalah konstitusionalitas norma.

Sedangkan, Partai Gerindra mendukung para Pemohon dengan menilai Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mengakomodir partisipasi generasi muda.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Calon Kuat Cawapres Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *