Honorarium PPK dan PPS di Bandarlampung untuk Pilkada 2024

oleh
Honorarium PPK dan PPS di Bandarlampung untuk Pilkada 2024
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandarlampung Hamami. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Kota Bandarlampung menetapkan besaran honorarium PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Keputusan KPU itu mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

“Kami menetapkan honorarium PPK dan PPS di Bandarlampung berdasarkan satuan biaya masukan lainnya dari KPU RI,” ujar Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandarlampung, Hamami, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung

Dalam keputusan itu, KPU merinci besaran gaji atau honorarium bagi petugas penyelenggara ad hoc pilkada sesuai dengan jabatannya.

Jabatan badan ad hoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.

Selain mengatur honorarium PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

KPU juga menetapkan honorarium penyelenggara ad hoc pilkada lainnya seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih).

Daftar honorarium PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

Berikut rincian daftar gaji penyelenggara ad hoc pilkada berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp2.500.000/bulan
  • Anggota: Rp2.200.000/bulan
  • Sekretaris: Rp1.850.000/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000/bulan.

2. PPS Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp1.500.000/bulan
  • Anggota: Rp1.300.000/bulan
  • Sekretaris: Rp1.150.000/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000/bulan.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp900.000/bulan
  • Anggota: Rp850.000/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/bulan.

4. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih)

  • Rp1.000.000/orang/bulan.

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Bandarlampung

KPU Kota Bandarlampung membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota PPK dan PPS di Pilkada Bandarlampung 2024.

“Pendaftaran calon anggota PPK sudah dibuka sejak 23-29 April 2024. Sedangkan penerimaan pendaftar calon anggota PPS akan dimulai pada 2-8 Mei 2024,” kata Hamami.

Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) KPU.

“Tapi hardcopy-nya harus diserahkan langsung oleh calon anggota PPK dan PPS ke Sekretariat KPU Kota Bandarlampung,” jelas Hamami.

Baca Juga: Rekrutmen Badan Ad Hoc KPU untuk Pilkada 2024 Pakai SIAKBA

Dia menyampaikan rekrutmen badan ad hoc Pilkada Bandarlampung 2024 dilaksanakan dengan metode Seleksi Terbuka.

“Sehingga kami mengharapkan masyarakat, nantinya, dapat memberikan tanggapan terhadap calon anggota PPK dan PPS sebagai bahan evaluasi untuk menyeleksi penyelenggara ad hoc yang berintegritas,” ujar dia.

Hamami menuturkan hingga Kamis (25/4/2024) sudah ada 500-an orang yang mendaftar sebagai calon anggota PPK.

Jumlah pendaftar diperkirakan akan terus bertambah hingga hari penutupan pendaftaran.

Namun, KPU Bandarlampung hanya akan menetapkan 100 anggota PPK terpilih pada 15 Mei 2024 mendatang.

“Anggota PPK di setiap kecamatan ada lima orang. Sehingga secara keseluruhan kami akan merekrut 100 anggota PPK untuk 20 kecamatan se-Bandarlampung,” kata dia.

Sedangkan anggota PPS, lanjut Hamami, KPU Bandarlampung membutuhkan 378 orang untuk ditempatkan di 126 kelurahan yang ada di kota setempat.

“Untuk PPS kebutuhannya setiap kelurahan tiga orang. Jadi kalau ada 126 kelurahan di kota ini, total ada 378 anggota PPS yang akan direkrut,” pungkas dia.

Baca Juga: Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Seleksi Terbuka, Simak Jadwalnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *