Isu Strategis Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung

oleh
Menekan Angka Golput di Lampung Minimal 10 Persen
KPU Bandarlampung menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandarlampung, pada Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu merilis isu strategis kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung pada setiap tahapan pemilihan, Kamis (20/6/2024).

“Pemetaan kerawanan ini untuk meningkatkan strategi pencegahan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman, dan berintegritas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir (Obet) dalam keterangan tertulisnya.

Obet menyampaikan isu strategis kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung disusun berbasis Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan 2024, dan Kerawanan Isu Strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil pemetaan, jelas dia, potensi kerawanan Pilkada 2024 di tingkat Provinsi Lampung terjadi pada subdimensi Hak Memilih, Otoritas Penyelenggara Negara, Ajudikasi dan Keberatan, Kampanye dan Pelaksanaan Pemungutan Suara.

“Potensi kerawanan tersebut terjadi pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Logistik dan Pemungutan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara,” kata Obet.

Dari hasil perangkingan skor, kategori paling rawan terjadi pada indikator adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP elektronik (86,39); adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses (55,56); adanya putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terhadap jajaran KPU/Bawaslu (25,00).

Disusul indikator adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada (20,83); adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada (12,82); pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT/Daftar Pemilih Tetap (10,04); surat suara tertukar (6,16); adanya komplain dari Saksi saat pemungutan/penghitungan (5,43); Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri (3,92); dan pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT (1,50).

Isu Strategis Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir (Obet). Foto: Istimewa

Selain Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut Obet, 15 Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berdasarkan indikator masing-masing daerah.

Hal yang menarik, dalam isu strategis Kerawanan Pilkada 2024 di Kota Bandarlampung tidak rawan tinggi pemungutan suara ulang (PSU).

“Seluruh kabupaten/kota masuk kerawanan PSU, namun yang kami rilis cuma sampai tiga besar rawan tinggi berdasarkan skoring dari mulai Pemilu 2019. Kota Bandarlampung masuk di peringkat ke-4,” jelas Obet saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Kembali Rekomendasikan PSU

Isu strategis kerawanan Pilkada Serentak 2024 di 15 kabupaten/kota se-Lampung:

1. KOTA BANDARLAMPUNG

  • Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri;
  • Pemilih ganda;
  • Penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP elektronik;
  • Penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada;
  • Komplain dari Saksi saat pemungutan/penghitungan;
  • Pemilih pindah memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak dapat memberikan hak suaranya;
  • Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada.

2. KOTA METRO

  • Gugatan hasil Pemilu/Pilkada;
  • Sengketa proses Pemilu/Pilkada;
  • Pelanggaran lokasi kampanye;
  • Pemilih pindah memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak dapat memberikan hak suaranya.

3. LAMPUNG SELATAN

  • Surat suara tertukar;
  • Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri;
  • Laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses;
  • Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada;
  • Penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada;
  • Pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada;
  • Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan;
  • Gugatan hasil Pemilu/Pilkada;
  • Sengketa proses Pemilu/Pilkada;
  • Bencana alam yang mengganggu tahapan;
  • Imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
  • Dokumen palsu dalam proses pencalonan di Pemilu/Pilkada;
  • Peserta pemilu/calon tidak melaporkan dana kampanye.

4. LAMPUNG TENGAH

  • Komplain dari Saksi saat pemungutan/penghitungan;
  • Peserta pemilu/calon tidak melaporkan dana kampanye.

5. LAMPUNG TIMUR

  • Pemilih ganda;
  • Laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses;
  • Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT;
  • Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT;
  • Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada;
  • Penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada;
  • Komplain dari Saksi saat pemungutan/penghitungan;
  • Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi.

6. LAMPUNG UTARA

  • Surat suara tertukar;
  • Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri;
  • Laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses.

7. LAMPUNG BARAT

  • Surat suara tertukar;
  • Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT;
  • Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada;
  • Pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada;
  • Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT;
  • Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi;
  • Pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta.
PSU di TPS 19 Way Kandis, Warga: saatnya kerja mengulang lagi
Suami istri, Bambang dan Damini, pemilih di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, kembali mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

8. PESISIR BARAT

  • Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri;
  • Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT;
  • Imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
  • Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye.

9. TULANGBAWANG

  • Gugatan hasil Pemilu/Pilkada;
  • Sengketa proses Pemilu/Pilkada;
  • Bencana alam yang mengganggu tahapan.

10. TULANGBAWANG BARAT

  • Intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara dalam proses pelaksanaan Pemilu.

11. MESUJI

  • Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan.

12. WAY KANAN

  • Intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara dalam proses pelaksanaan Pemilu;
  • Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada.

13. PRINGSEWU

  • Pemilih ganda;
  • Penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP elektronik;
  • Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT;
  • Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan;
  • Intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara dalam proses pelaksanaan Pemilu;
  • Dokumen palsu dalam proses pencalonan di Pemilu/Pilkada.

14. PESAWARAN

  • Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi;
  • Bencana alam yang mengganggu tahapan;
  • Imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
  • Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye;
  • Pemilih pindah memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak dapat memberikan hak suaranya;
  • Dokumen palsu dalam proses pencalonan di Pemilu/Pilkada.

15. TANGGAMUS

  • Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada;
  • Penyalahgunaan anggaran Pemilu/Pilkada.
Simulasi Tungsura di Lapas Rajabasa Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rajabasa menyosialisasikan lima jenis surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan sebelum acara simulasi tungsura di Lapas Kelas I Bandarlampung dimulai, Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

Langkah strategis pencegahan Bawaslu Lampung.

Obet mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun langkah-langkah strategis pencegahan berikut untuk meminimalisir kerawanan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

  1. Melakukan koordinasi dengan Dukcapil, KPU, serta Perangkat Desa terkait warga yang sudah memiliki hak pilih;
  2. Melakukan patroli dan membuka posko aduan masyarakat untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilihan;
  3. Melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap kinerja jajaran KPU;
  4. Melakukan sosialisasi melalui pendekatan kepada masyarakat dengan cara mengadakan forum warga;
  5. Mengoptimalkan pelibatan kader-kader pengawasan partisipatif di Provinsi Lampung;
  6. Publikasi dan melakukan kerjasama/MoU dengan pihak terkait.

“Langkah strategis ini sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024 di Provinsi Lampung,” pungkas Obet.

Baca Juga: Kecurangan Pemilu Berawal dari Data Pemilih Tidak Valid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *