DASWATI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami aliran dana dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Fokus pemeriksaan kini melebar, setelah penyidik menemukan aset-aset bernilai fantastis, termasuk koleksi tas mewah yang disita dari kediaman resmi dan pribadi Bupati Pesawaran 2016-2025, Dendi Ramadhona.
Istri Dendi Ramadhona yang kini menjabat sebagai Bupati Pesawaran 2025-2030, Nanda Indira, diperiksa oleh Kejati Lampung pada Kamis (11/12/2025) siang hingga Jumat dini hari.
Pemeriksaan Nanda Indira dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Saksi dan selaku istri Dendi Ramadhona.
Klarifikasi Aset Ratusan Miliar
Pemeriksaan terhadap Nanda Indira dilakukan sehari setelah Kejati Lampung menyita aset dengan nilai total mencapai Rp45.273.148.653. Aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara SPAM.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup properti senilai puluhan miliar rupiah, kendaraan, uang tunai, dan yang menarik perhatian, koleksi tas mewah dengan nilai ekonomis tinggi.
Sebagian dari tas-tas branded tersebut berhasil disita penyidik dari hasil penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Pesawaran dan kediaman Dendi Ramadhona.
Baca Juga: Korupsi SPAM Pesawaran Mengalir ke Tanah, Mobil, dan Tas Mewah

Armen Wijaya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanda Indira dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap barang-barang yang sudah disita oleh tim penyidik.
Pemeriksaan tersebut berlangsung dari Kamis (11/12/2025) siang hingga Jumat (12/12/2025) dini hari, dan Nanda Indira dicecar dengan lebih dari 20 pertanyaan.
“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari Nanda Indira dalam kapasitasnya selaku Saksi. Tim penyidik melakukan klarifikasi, mendalami, terhadap barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan. Pemeriksaan dilakukan dari tadi siang,” jelas Armen Wijaya di Bandar Lampung, Jumat (12/12/2025) dini hari.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga terkait hasil pemeriksaan pada tahapan penyidikan secara keseluruhan.
Kejati Lampung menekankan bahwa Nanda Indira dipanggil sebagai istri dari mantan Bupati Pesawaran, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pesawaran saat ini.
“Ini merupakan pemanggilan pertama. Pemanggilan berikutnya, nanti kami akan lihat perkembangannya. Setiap ada perkembangan baru tentunya akan disampaikan. Tim penyidik akan menyampaikan press release,” kata Armen.
Nanda Indira, yang diperiksa hingga pukul 12.59 WIB dini hari, mengakui bahwa ia telah menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab. Boleh tanya langsung ke penyidik. Diperiksa dari jam 12 siang,” singkat dia.

Perkara DAK yang Salah Alamat
Kasus yang menjerat Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (27/10/2025), bermula pada tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik ke Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar.
Berdasarkan usulan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Namun, penyidik Pidsus Kejati Lampung menemukan anomali dalam pelaksanaannya.
Tim penyidik menemukan fakta bahwa program tersebut tidak dijalankan oleh Dinas Perkim sebagaimana mestinya, melainkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
Dinas PUPR diketahui membuat perencanaan baru saat hendak melaksanakan kegiatan SPAM.
Kondisi ini fatal, menyebabkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan awal yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR, yang diajukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.
Selain Dendi Ramadhona, Kejati Lampung telah menahan empat tersangka lain dalam perkara korupsi ini.
Mereka termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran berinisial ZF, serta tiga orang dari pihak swasta dengan inisial SA, S, dan AL.
Saat ini, Kejati Lampung terus memproses kasus tersebut dan memohon dukungan media agar perkara dapat segera diselesaikan hingga tahap penuntutan.
Baca Juga: Korupsi SPAM Pesawaran: Pipa Kosong, Dana Miliaran

