Oleh: Prabowo Pamungkas—Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung
DASWATI.ID – Menjelang peringatan kemerdekaan 17 Agustus, fenomena pengibaran bendera fiksi “Jolly Roger” dari serial anime One Piece oleh warga di Provinsi Lampung telah memicu reaksi berlebihan dari pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah dan Anggota Dewan Provinsi Lampung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai respons tersebut sebagai cerminan kegagapan pejabat dalam merespons kritik warga dan ketidakpahaman terhadap ekspresi keresahan sosial masyarakat.
Reaksi ini tidak hanya menunjukkan watak otoritarian kekuasaan, tetapi juga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara, yang merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi.
Simbol “Jolly Roger” dan Keresahan Sosial
Bendera “Jolly Roger” dalam serial One Piece digambarkan sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, tirani, kekuasaan yang korup dan menindas, serta persahabatan.
LBH Bandar Lampung menafsirkan bahwa pengibaran bendera ini oleh warga Lampung justru memvalidasi keresahan mereka terhadap situasi sosial masyarakat yang memprihatinkan.
Respons negatif dan berlebihan dari pejabat publik Provinsi Lampung kian menunjukkan bahwa mereka menganggap ekspresi kritik warga sebagai ancaman, padahal simbol tersebut adalah cerminan dari kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.
Jaminan Konstitusi atas Kebebasan Berekspresi
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, menyampaikan pendapat, ekspresi, dan kritik adalah hak yang dijamin konstitusi.
Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.
Oleh karena itu, ekspresi warga melalui media apapun, termasuk pengibaran bendera fiksi, semestinya dijamin dan tidak direspons dengan nada negatif, apalagi diancam dengan delik pidana.
Tanggapan represif hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara negara dan warganya.
Tinjauan Hukum dan Pentingnya Pemahaman Konteks
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa tindakan pengibaran bendera “Jolly Roger” tersebut tidak melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur larangan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
Selama tindakan pengibaran bendera fiksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina posisi Bendera Merah Putih sebagai simbol negara, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pemahaman konteks dan niat di balik ekspresi warga sangat krusial dalam menyikapi hal ini.
Belajar dari Gus Dur: Ruang Dialog daripada Represi
Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Sekretaris Daerah, mestinya tidak perlu menanggapi hal tersebut secara berlebihan.
LBH Bandar Lampung menyerukan agar pejabat daerah belajar dari sikap Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Gus Dur dikenal bersikap santai dan tidak reaksioner terhadap pengibaran bendera “Bintang Kejora” oleh masyarakat Papua, bahkan mengakui bendera tersebut sebagai salah satu identitas kultural warga Papua.
Sikap Gus Dur mencerminkan pentingnya ruang dialog dan pemahaman terhadap ekspresi identitas serta kritik masyarakat, tanpa harus mengedepankan pendekatan represif.
Kesimpulan
Insiden pengibaran bendera “Jolly Roger” di Lampung dan respons pejabat terhadapnya menjadi momentum untuk membaca ulang makna kebebasan berekspresi dalam konteks konstitusional dan demokrasi.
Negara dan aparatnya diimbau untuk tidak merespons ekspresi semacam ini dengan pendekatan represif.
Sebaliknya, ruang dialog yang terbuka untuk memahami aspirasi masyarakat harus didorong, guna membangun kepercayaan dan memastikan bahwa hak konstitusional warga negara benar-benar terjamin dalam praktik.
Menutup ruang kritik dan berekspresi warga hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan rakyatnya.
Baca Juga: Layar Fiksi Cermin Keresahan: Refleksi Aspirasi dalam Dinamika Demokrasi