DASWATI.ID – Kampanye Pemilu sudah berlangsung kurang lebih 6 (enam) minggu, terhitung sejak tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juncto PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye Pemilu akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Peserta Pemilu, dalam hal ini Partai Politik (termasuk calon DPR, DPRD di dalamnya), Calon DPD, dan Pasangan Calon dengan berbagai macam metode kampanye yang telah diatur berupaya untuk merebut hati dan meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri.
Mencermati fenomena metode kampanye yang dipilih oleh Peserta Pemilu, dari 9 (sembilan) metode kampanye yang dapat digunakan, di antaranya yang membuat resah adalah penggunaan metode kampanye berupa penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum yang saat ini justru merusak keindahan kota dan lingkungan hidup.
Di Kabupaten Ogan Komering Ulu misalnya, banyak APK dari beberapa Peserta Pemilu yang dipasang di pohon terlepas hanya sekedar digantung atau dengan menggunakan paku.
Pemasangan APK di pohon apalagi jika menggunakan paku, tentunya berdampak pada pertumbuhan pohon itu sendiri dan lebih lanjut berdampak pada kelestarian alam. Tidak menampik hal serupa juga terjadi di beberapa Kabupaten/Kota lain.
Baca Juga: Aksi Tree Spiking Peserta Pemilu Rusak Lingkungan
Hal tersebut menandakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh para calon wakil rakyat tersebut tidak ramah lingkungan.
Pemilih perlu mempertimbangkan kembali dengan matang jika ingin memilih calon wakil rakyat yang tidak peduli terhadap lingkungan hidup.
Secara regulatif kepemiluan, tentu saja hal tersebut melanggar ketentuan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 298 ayat (2) yang menyatakan bahwa:
“Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Bahan kampanye pemilu dilarang ditempel di pohon.
Secara teknis hal tersebut juga melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang melarang bahan kampanye ditempel di taman dan pepohonan, termasuk APK yang dilarang dipasang pada fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketentuan tersebut biasanya sejalan dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketertiban umum, yang di dalamnya juga mengatur mengenai larangan setiap orang untuk memasang, menempel, atau menggantungkan benda-benda di sepanjang jalur hijau, pepohonan, taman kota, tiang listrik, dan sarana/tempat umum lainnya.
Jika Peserta Pemilu melanggar UU maupun PKPU, maka hal tersebut seharusnya menjadi ranah kewenangan Pengawas Pemilu setempat untuk menjadikan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Oleh karenanya jajaran Pengawas Pemilu harus memprosesnya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang outputnya adalah putusan dengan alternatif sanksi:
(1) perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) teguran tertulis;
(3) tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
(4) sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Maka dari itu, Pengawas Pemilu harus tegas dan berani melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang bahan kampanye dan/atau alat peraga kampanyenya tertempel dan/atau terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang ketentuan-ketentuan tersebut.
Sedangkan di sisi lain, pelanggaran Peserta Pemilu atas Peraturan Daerah, maka hal tersebut menjadi ranah kewenangan Pemerintah Daerah setempat untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kita tentu menunggu ketegasan dari jajaran Pengawas Pemilu dan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud agar lingkungan hidup tetap terjaga kondisinya, juga memastikan pemasangan bahan kampanye/alat peraga kampanye sesuai dengan zona yang sudah ditentukan oleh KPU setempat sehingga dengan demikian Peserta Pemilu tetap menjunjung tinggi aturan main yang ada.
Stakeholders Pemilu harus sadar akan pentingnya kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Penulis: Yahnu Wiguno Sanyoto (Pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja).