DASWATI.ID – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Senin (19/1/2026) mengungkap kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.
Saksi-saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak mengetahui proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terdakwa Thio Stefanus Sulistio.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa utama, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman; pembuat akta tanah BPN Lampung Selatan, Theresia Dwi Wijayanti; serta pembeli lahan, Thio Stefanus Sulistio.
Kasus ini mencuat setelah lahan seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Natar, yang merupakan aset negara, beralih menjadi milik pribadi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.
Baca Juga: Kejati Bongkar Praktik Mafia Tanah di Lampung
Saksi BPN Dinilai Tidak Memahami Fakta
Tim penasihat hukum terdakwa, Gindha Ansori Wayka dan Sujarwo, mengkritik keterangan para saksi BPN karena dianggap hanya bersifat normatif.
Menurut mereka, para saksi yang dihadirkan bukanlah saksi fakta yang mengetahui kejadian di lapangan, melainkan hanya pihak yang membaca dan mendokumentasikan berkas.
“Saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak memahami status tanah secara jelas saat dipersidangkan,” ujar Gindha.
Tidak adanya satu pun saksi BPN yang mengetahui asal-usul penerbitan SHM Thio Stefanus dinilai tidak memberikan kepastian hukum dalam pembuktian perkara ini.
Sengketa Panjang dan Sikap Pasif Kemenag
Gindha membeberkan bahwa persengketaan lahan ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1983.
Konflik kembali memanas pada tahun 2003 saat dilakukan pemagaran lahan oleh pihak yang mengeklaim kepemilikan berdasarkan surat proses balik nama tahun 2008.
Pihak terdakwa menyayangkan sikap Kemenag yang dinilai pasif dalam mempertahankan asetnya.
Padahal, terdakwa Thio Stefanus Sulistio sempat memenangkan perkara perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) terkait lahan tersebut.
Kemenag juga disebut tidak melakukan upaya hukum meskipun sempat memprotes keberadaan surat-surat yang diduga palsu.
Dugaan Manipulasi Dokumen oleh Mafia Tanah
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap praktik mafia tanah.
Pada awal 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor BPN Lampung Selatan untuk mengamankan bukti-bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan manipulasi dokumen dan sertifikat tanah.
Lahan yang seharusnya dikelola Kanwil Kemenag Lampung tersebut secara resmi berpindah tangan melalui prosedur di BPN yang kini terindikasi melanggar hukum.
Baca Juga: Puji Raharjo Akui Aset Kemenag Dikuasai Mafia Tanah

