Kejati Bongkar Praktik Mafia Tanah di Lampung

oleh
Kejati Bongkar Praktik Mafia Tanah di Lampung?
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (8/1/2025), untuk membongkar praktik mafia tanah di Lampung.

Selain melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m² di Lampung Selatan, yang diduga melibatkan manipulasi dokumen dan sertifikat tanah.

“Ada lahan seluas 17.000 m² di Kecamatan Natar milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang diambil alih oleh oknum,” kata Armen kepada awak media di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025) malam.

Baca Juga: Puji Raharjo Akui Aset Kemenag Dikuasai Mafia Tanah

Armen Wijaya memimpin langsung penggeledahan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung di Jalan Basuki Rahmat, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.

Penggeledahan ini untuk mengungkap praktik mafia tanah di Lampung yang merugikan masyarakat dan negara.

Armen menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor BPN Lampung dilakukan karena hasil penyidikan menunjukkan bahwa lahan yang dikelola Kanwil Kemenag Lampung tersebut telah secara resmi berpindah tangan melalui BPN.

Lahan milik negara yang dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung tersebut telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.

Armen menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini untuk mendapatkan kejelasan, karena dugaan awal menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

“Kami masih mendalami modus operandi yang terlibat dengan meneliti berkas-berkas yang telah diamankan,” ujar Armen.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung Kalvyn Andar Sembiring menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Lampung berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menyelidiki penerbitan sertifikat, dan tidak terkait dengan isu-isu hangat di daerah lain seperti Way Kanan atau Pesisir Barat (Pesibar).

“Terkait penerbitan sertifikat, dan itu masih diteliti, yang pasti bukan tentang berita hangat Way Kanan ataupun Pesibar,” kata Kalvyn.

Baca Juga: Polda Lampung Raih Pin Emas Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *