Kementerian ATR/BPN Digeruduk Petani Lampung

oleh
Kementerian ATR/BPN Digeruduk Petani Lampung
Serikat Petani Lampung (SPL) menggeruduk Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Rabu (26/6/2024). Foto: Arsip SPL

DASWATI.ID – Kantor Kementerian ATR/BPN digeruduk petani dari Provinsi Lampung yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung, Rabu (26/6/2024).

Ratusan petani dari Lampung Timur dan Lampung Selatan ini, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Walhi Lampung, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

“Kami berharap Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani,” ujar Sadzili dari LBH Bandarlampung dalam keterangannya.

Baca Juga: Serikat Petani Lampung Bakal Geruduk Kementerian ATR/BPN Tagih Hak Tanah Garapan

Dzili menyampaikan para petani Lampung menuntut komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria terutama mafia tanah.

“Mafia tanah di Lampung selama ini telah meresahkan petani,” kata dia.

Kantor Kementerian ATR/BPN digeruduk petani Lampung. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung damai, Serikat Petani Lampung menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:

1. Usut tuntas dugaan mafia tanah yang terjadi di Lampung Timur;

2. Cabut Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh oknum mafia tanah yang digunakan untuk merampas tanah rakyat;

3. Evaluasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Lampung di tanah Kotabaru;

4. Berikan Kebijakan terhadap pengelolaan tanah di Kotabaru, Lampung Selatan.

“Petani-Petani yang tergabung di dalam organisasi Serikat Petani Lampung adalah petani-petani yang sedang berkonflik di Lampung Timur dan Lampung Selatan,” jelas Dzili.

Dugaan mafia tanah terjadi di Lampung Timur yakni Desa Sri Pendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya.

“Jumlah korban mafia tanah sebanyak 474 Kepala Keluarga,” lanjut Dzili.

Kemudian, konflik agraria dengan Pemerintah Provinsi Lampung di lahan Kotabaru, Lampung Selatan, menimpa petani Desa Sinar Rezeki dan Desa Purwotani (Lampung Selatan), dan Desa Sindang Anom (Lampung Timur).

“Ada sekira 350 Kepala Keluarga yang menjadi korban di tanah garapan Kotabaru,” ujar dia.

Sebelumnya, LBH Bandarlampung bersama Serikat Petani Lampung juga telah mengadukan konflik agraria yang dialami ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Baca Juga: Komnas HAM Terima Aduan Konflik Agraria dari Serikat Petani Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *