DASWATI.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI terima aduan konflik agraria dari Serikat Petani Lampung (SPL).
Pengaduan tersebut diterima oleh Staf Analisis Pengaduan Komnas HAM RI dari SPL didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas (Bowo) mengatakan pihaknya bersama Kordinator SPL mengadukan dugaan mafia tanah yang dialami petani penggarap di Lampung Timur.
“Ada 424 kepala keluarga di delapan desa yang menjadi korban perampasan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Serikat Petani Lampung Bakal Geruduk Kementerian ATR/BPN Tagih Hak Tanah Garapan
Ratusan petani penggarap ini berasal dari Desa Sri Pendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya.
Selain itu, lanjut Bowo, SPL juga mengadukan konflik agraria di lahan Kotabaru, Lampung Selatan, yang menimpa petani penggarap dari Desa Sindang Anom, Lampung Timur, serta Desa Purwotani dan Desa Sinar Rezeki, Lampung Selatan.
Baca Juga: Mafia Tanah di Lampung Timur Kembali Beraksi
Ia menuturkan Komnas HAM RI berjanji akan menindaklanjuti aduan konflik agraria dari SPL.
“LBH Bandarlampung juga mendorong kepada Komnas HAM RI untuk dapat menindaklanjuti kasus konflik agraria yang terjadi di Provinsi Lampung,” kata Bowo.
Dia juga berharap Komnas HAM RI dapat menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Lampung yang menimpa Tini selaku petani perempuan penggarap lahan Kotabaru.
“Saudari Tini mengalami kriminalisasi atas perjuangannya dalam membela haknya. Bukan tanpa sebab kriminalisasi saudari Tini, karena ia adalah koordinator petani Kotabaru yang vokal dalam mempertahankan garapannya,” jelas Bowo.
Baca Juga: Pemprov Lampung Rusak Lahan Garapan Petani Kota Baru