KPU dan Tiktok Indonesia Jalin Kerja Sama Lawan Hoaks Pemilu

oleh
KPU dan Tiktok Indonesia Jalin Kerja Sama Lawan Hoaks Pemilu
Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) dan Head of Public Policy and Government Relations Tiktok Indonesia Firry Wahid (kanan) di Ruang Rapat Gedung KPU, Rabu (15/11/2023). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU RI

DASWATI.ID – KPU dan Tiktok Indonesia jalin kerja sama untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kerja sama KPU dan Tiktok Indonesia terkait Sosialisasi dan Penyerahan Informasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Meta Luncurkan Portal Pelaporan Konten untuk Bawaslu

Penandatanganan kerja sama antara KPU dan Tiktok Indonesia berlangsung di Ruang Rapat Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/11/2023), oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Head of Public Policy and Government Relations, Firry Wahid, disaksikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

Acara penandatanganan kerja sama ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI.

Head of Public Policy and Government Relations Tiktok Indonesia, Firry Wahid, mengatakan Tiktok sebagai platform hiburan digital digemari oleh pengguna usia muda.

“Tiktok menjadi tempat bagi mereka untuk menemukan dan mengekspresikan diri melalui berbagai konten kreatif,” ujar dia dalam sambutannya usai acara penandatanganan kerja sama dengan KPU RI.

Tiktok Indonesia, lanjut Firry Wahid, memahami pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna dengan aturan main atau Panduan Komunitas (Community Guidelines).

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dalam melindungi pengguna dan melawan penyebaran misinformasi serta pelanggaran lainnya terhadap kebijakan Panduan Komunitas,” kata dia.

Baca Juga: Kampanye Hitam di Media Sosial Dijerat UU Pemilu dan UU ITE

Firry menyampaikan sebagian konten di Tiktok menampilkan peristiwa terbaru yang sedang hangat di masyarakat termasuk isu tentang pemilu dan politik seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

“Kami sadar bahwa kami memiliki peran penting untuk mengawal integritas pemilu, sekaligus menjaga integritas platform kami,” ujar dia.

Tiktok Indonesia terus berusaha meningkatkan perlindungan terhadap pengguna serta melawan laju penyebaran informasi dan pelanggaran lainnya.

“Kami juga terus membuka diri untuk berkolaborasi dengan pihak lain meningkatkan kemampuan moderasi konten berbasis teknologi di Tiktok serta menghadirkan konten-konten edukasi dan informasi resmi,” kata Firry.

KPU mengaku Tiktok Indonesia platform media sosial paling populer.

KPU dan Tiktok Indonesia jalin kerja sama lawan misinformasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutannya mengatakan kerja sama KPU dan Tiktok Indonesia untuk memperkuat sosialisasi partisipasi masyarakat untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

“Intinya KPU mendapatkan tugas oleh UU Pemilu untuk menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada semua pihak,” ujar dia.

Baca Juga: Lima Langkah Identifikasi Berita Hoaks di Media Sosial

KPU sebagai lembaga layanan, jelas Hasyim, melayani pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, dan melayani peserta pemilu untuk dapat berkompetisi secara fair.

“Oleh karena pilihan metode atau media menjadi sesuatu yang strategis untuk dapat menyampaikan pesan-pesan kepemiluan ke publik,” kata dia.

Hasyim menyampaikan lebih dari 50 persen jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 adalah pemilih muda.

“Tentu style berkomunikasi dan pilihan media menjadi sesuatu yang penting. Dan berdasarkan riset-riset kami baca, di antara (platform) yang populer diakses itu adalah Tiktok,” ujar dia.

Oleh karena itu, tambah Hasyim, menjadi sesuatu yang strategis ketika KPU bekerja sama dengan Tiktok untuk menyebarluaskan perkembangan informasi kepemiluan.

“Kami berharap Tiktok juga menyiapkan strategi policy di internal tentang konten-konten kepemiluan misalkan fake news atau disinformasi, hoaks, fitnah, yang potensial menggerakkan orang untuk melakukan sesuatu yang destruktif,” kata dia.

KPU juga berharap Tiktok menjadi clearing house untuk mempublikasikan informasi yang benar sehingga masyarakat tidak terombang-ambing, tidak bingung, dengan situasi yang sering diunggah di berbagai macam platform media sosial.

Baca Juga: Independensi Pers di Pemilu 2024 Cegah Polarisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *