DASWATI.ID – KPU Lampung hitung ulang surat suara dalam 547 kotak suara yang tersebar di 147 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan berlangsung di sembilan kabupaten/kota.
“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan penghitungan surat suara ulang atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan berdasarkan keberatan Saksi Calon yang didukung data otentik,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).
Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan dilakukan secara terbuka.
“Mekanismenya, PPK mengeluarkan plano C.HASIL untuk dilihat kembali dan disandingkan dengan data yang ada di Sirekap. Selain itu, Saksi juga membawa C.HASIL salinan untuk disinkronisasi bersama Panwaslu Kecamatan,” jelas Erwan.
Sejak tanggal 17 – 27 Februari 2024, KPU Lampung hitung ulang surat suara di sembilan dari 15 kabupaten/kota se-Lampung:
- Lampung Barat: 35 TPS untuk lima kotak surat suara;
- Pesisir Barat: 12 TPS untuk lima kotak suara;
- Kota Bandarlampung: enam TPS untuk lima kotak suara;
- Mesuji: 15 TPS untuk lima kotak suara;
- Lampung Timur: enam TPS untuk lima kotak suara;
- Pesawaran: 10 TPS untuk kotak suara DPRD Kabupaten;
- Lampung Selatan: 52 TPS untuk kotak suara DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan;
- Way Kanan: 10 TPS untuk kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan;
- Tulangbawang: satu TPS untuk kotak suara DPR RI.
Erwan mengatakan untuk enam kabupaten/kota lainnya, KPU Lampung sedang menghimpun data yang melakukan penghitungan surat suara ulang.
“Penghitungan surat suara ulang ini dalam rangka menjaga kemurnian suara pemilih,” tutur dia.
Diketahui dari hasil penghitungan surat suara ulang, PPK menemukan adanya kesalahan teknis.
“Misalnya ada pencoblosan pada nama calon dan nomor urut calon. Seharusnya perolehan suara masuk ke calon, tapi masuk di perolehan suara partai. Jadi ada kekeliruan dalam penempatan perolehan suara. Namun, ada juga yang tidak ditemukan kesalahan teknis sama sekali,” pungkas Erwan.
Selain penghitungan surat suara ulang, sebelumnya KPU Lampung juga melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) serentak di tujuh TPS.
PSU Serentak berlangsung dua tahap. Tahap pertama Minggu (18/2/2024) di empat TPS yakni:
- TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung;
- TPS 31 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung;
- TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur;
- TPS 01 Pekon Tanjungrejo, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.
Tahap kedua PSU serentak pada Sabtu (24/2/2024) di tiga TPS yaitu:
- TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung;
- TPS 10 Desa Kububatu, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran;
- TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.
Baca Juga: KPU Lampung Kembali Menggelar PSU Serentak di Tiga TPS