KPU Sahkan Perolehan Suara Pilgub Lampung di 15 Kabupaten/Kota

oleh
KPU Sahkan Perolehan Suara Pilgub Lampung di 15 Kabupaten/Kota
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (7/12/2024). Foto: Tangkapan Layar

DASWATI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Lampung 2024 di 15 kabupaten/kota pada Sabtu (7/12/2024).

Perolehan suara Pilgub Lampung 2024 di 15 kabupaten/kota disahkan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan dihadiri KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Saksi Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung 2024.

Rapat pleno disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Provinsi Lampung.

Erwan Bustami menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 pasal 44 ayat 4 bahwa Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari Saksi; Bawaslu Provinsi; dan KPU Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah Ketua, Anggota, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung juga hadir, serta saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Erwan dalam sambutannya dalam rapat pleno di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung.

Rapat pleno dihadiri Saksi untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono.

“Surat mandat diberikan kepada Darwin Eko Saputra, Nopiansyah, Dedi Haryadi, Fahrul Komar. Tapi, yang bisa masuk ke ruangan maksimal dua orang Saksi,” kata Erwan.

Sedangkan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, memberikan surat mandat kepada Fauzi Heri dan Reynaldo Sitanggang.

KPU Sahkan Perolehan Suara Pilgub Lampung di 15 Kabupaten/Kota
KPU Kota Bandarlampung menyampaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (7/12/2024). Foto: Tangkapan Layar

Dalam rapat pleno, KPU Provinsi Lampung mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Lampung 2024 di 15 kabupaten/kota.

Yakni Pringsewu, Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tulangbawang, Lampung Utara, Pesawaran, Lampung Timur, Mesuji, Kota Bandarlampung, Tulangbawang Barat, Tanggamus, Pesisir Barat, Way Kanan, dan Lampung Barat.

Masing-masing KPU 15 Kabupaten/Kota membacakan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024, dan catatan Kejadian Khusus.

“Dari data yang kami dapatkan di Model D.Hasil Kab/Ko-KWK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, total jumlah pengguna hak pilih 4.271.345,” kata Erwan.

Jumlah pengguna hak pilih ini sama dengan total jumlah surat suara yang digunakan, dan total jumlah suara sah dan tidak sah.

“Adapun perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 691.076 dan Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 3.300.681 suara sah,” ujar Erwan.

Sehingga total jumlah suara sah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sebanyak 3.991.757 sedangkan suara tidak sah sebanyak 279.588.

Diketahui, total jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Lampung sebanyak 6.515.869 jiwa tersebar di 13.282 TPS, 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan, Erwan Bustami: Pilkada 2024 penuh tantangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *