DASWATI.ID – Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti langgar administratif pemilu terkait keterwakilan perempuan 30 persen di DCT (Daftar Calon Tetap) DPR Pemilu 2024.
Sidang Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu RI pada Rabu (29/11/2023).
Dalam perkara tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai Pelapor mengadukan KPU ke Bawaslu.
Pengaduan itu terkait pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPR Tahun 2024.
Pelapor menilai DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di DCT Pemilu 2024 Dilaporkan ke Bawaslu
Berikut putusan Bawaslu:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.
2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap fata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023.
3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Putusan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu pada hari Selasa (28/11/2023), dan dibacakan dihadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (29/11/2023).
KPU terbukti langgar administratif pemilu terkait keterwakilan perempuan di DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024.
Beberapa poin penting dalam penilaian Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Penetapan DCT Anggota DPR oleh KPU pada tanggal 3 November 2023 menunjukkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen dari total 267 calon tetap dari 17 partai politik.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023.
2. KPU lambat dalam merespons putusan MA yang terbit sejak 29 Agustus 2023.
KPU hanya hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa melakukan perbaikan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti langkah KPU yang mengajukan permintaan fatwa kepada MA, meminta agar Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 diberlakukan pada Pemilu 2029.